![]() |
Foto : Istimewa |
Perahu tersebut diamankan karena bermuatan hewan dilindungi yakni jenis Tringgiling sebanyak 100 ekor di perairan Bukit Batu Bengkalis, Hewan tersebut akan diselundupkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Selasa (24/10/2017) sekira pukul 02.00 WIB.
Dengan menggunakan modus sebagai nelayan jaring, sebanyak 100 ekor Binatang Trenggiling dengan berat keseluruhan diperkirakan 500 KG rencananya akan dibawa ke negeri Malaysia.
2 orang awak kapal berinisial Aw (25) dan Be (22) yang beralamat di Selat Liung, Kabupaten Bengkalis diamakan dari atas kapal sedangkan pemilik barang masih dalam penyelidikan.
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino ketika dikonfirmasi xnewss.com mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman trenggiling dari wilayah Kabupaten Bengkalis menuju Malaysia dengan menggunakan perahu.
” Atas informasi warga tersebut kita melaksanakan operasi tertutup dengan membagi dua tim yaitu tim darat dan tim laut. Dimana tim darat bertugas melaksanakan observasi dan pengembangan informasi sekitar perairan Bengkalis kecil serta perairan Pakning, tempat tempat dan Sungai Siak
tersebut diduga kuat sering digunakan sebagai tempat penyelundupan binatang Trenggiling, sementara tim laut bergerak dengan menggunakan Patkamla Bengkalis dan Patkamal combat boat mengapung diperairan Siak Kecil dan perairan pakning,” ujar Danlanal.
“Setelah melakukan penyelidikan tim yang berada di darat mengidentifikasi sebuah kapal yang digunakan untuk mengangkut Trenggiling dan kapal tersebut sedang melintas di depan
pasar baru Pakning. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Tim Laut, selanjutnya Tim Laut melaksanakan pengejaran dan berhasil menangkap perahu bermuatan binatang Trenggiling di depan perairan Bukit Batu dan akhirnya berhasil diamankan petugas dilapangan,” tambah Kolonel Aldino.
Saat ini hewan tringgiling dan kapal pengangkut sudah kita amankan di pos Lanal Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah pelaku diduga melanggar Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a, b, c UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya)
“Sementara untuk keberadaan hewan dilindungi tersebut akan kita serahkan ke BKSDA untuk dilepaskan dan dikonservasi di alam liar,” katanya.(xnewss)