KPK Pelajari Gugatan Praperadilan Walkot Batu

Foto: Rachman Haryanto
JAKARTA - KPK masih mempelajari gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. Eddy mempersoalkan penangkapan terhadap dirinya.

"KPK masih pelajari terus materi-materi yang ada di praperadilan itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/10/2017).

Gugatan praperadilan didaftarkan pada Rabu (24/10) melalui kuasa hukum di Kantor Pengacara Ihza & Ihza Law Firm, milik Yusril Ihza Mahendra. Inti dari gugatan, disebut Febri, mempersoalkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.

Terkait dengan keberadaan bukti dan posisi saksi yang saat itu sedang berada di kamar mandi, juga dipersoalkan," sambungnya.

KPK ditegaskan Febri yakin dengan bukti yang dikantongi dan penindakan yang dilakukansudah sesuai prosedur.

"Meskipun uang yang diduga akan diberikan kepada tersangka belum diterima secara langsung, tetapi KPK sudah memiliki bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ada indikasi atau dugaan tipikor atau dugaan suap dalam kasus ini," terang Febri.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (6/11) mendatang dengan Lim Nurohim sebagai hakim tunggalnya. Sementara itu Eddy Rumpoko yang petang tadi juga menyelesaikan pemeriksaan, hanya meminta doa restu atas gugatannya.

"Mohon doanya," kata Eddy di gedung KPK.

Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. (detikcom/nif/fdn)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: KPK Pelajari Gugatan Praperadilan Walkot Batu
KPK Pelajari Gugatan Praperadilan Walkot Batu
https://2.bp.blogspot.com/-zA2_vhmFaTE/WfhjIcUhxFI/AAAAAAAAHI0/dD8Qu4rRu_YVLo5GwhplY7FK2lxXQpZswCLcBGAs/s320/IMG_20171031_184441.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-zA2_vhmFaTE/WfhjIcUhxFI/AAAAAAAAHI0/dD8Qu4rRu_YVLo5GwhplY7FK2lxXQpZswCLcBGAs/s72-c/IMG_20171031_184441.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/10/kpk-pelajari-gugatan-praperadilan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/10/kpk-pelajari-gugatan-praperadilan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy