Eks Bupati Konawe Utara Diperiksa soal Penerbitan Izin Tambang

Gedung KPK (Rachman Haryanto/detikcom)

JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Dari informasi yang didapatkan, pemeriksaan itu terkait dengan kewenangan Aswad dalam menerbitkan izin pertambangan di wilayahnya.

"Penyidik mendalami informasi-informasi awal terkait dengan jabatan dan kewenangan tersangka saat menjabat Bupati Konawe Utara," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Yang didalami terkait jabatan dan kewenangan yang ada, apa saja yang menjadi kewenangan bupati untuk penerbitan izin atau hal relevan yang terkait perkara ini," imbuh Febri.

Pada pukul 17.21 WIB, Aswad selesai menjalani pemeriksaan. Dia didampingi dua pengacara. Terkait pemeriksaan, Aswad mengaku tidak ada kaitannya dengan anggota Dewan.

"Nggak, nggak ada (kaitan dengan DPRD)," kata pengacara Aswad.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Aswad belum ditahan oleh penyidik KPK. Febri beralasan penyidik masih mempertimbangkan hal lain.

"Proses penyelidikan jalan dulu, banyak bukti yang juga kita harus kumpulkan dari lapangan atau pemeriksaan, termasuk koordinasi dengan BPK. Jadi setelah itu barulah kita pertimbangkan tahap-tahap lebih lanjut dalam penyidikan," kata Febri.

Dalam kasus tersebut, KPK menduga Aswad secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT Antam yang berada di Kecamatan Langgikima dan Molawe. Setelah itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan yang berujung pada penerbitan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi. Dia kemudian menerima uang Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan itu.

KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Aswad ketika menjadi Penjabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara 2011-2016. KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai angka Rp 2,7 triliun. (detikcom)
Nama

Advetorial,35,Advevetorial,43,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2416,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,801,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1669,Nasionall,1,Olahraga,230,Opini,60,Pekanbaru,715,Pelalawan,237,Pendidikan,63,Peristiwa,269,Politik,181,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2789,Riau Pekanbaru,1,Riau Rohil,1,Rohil,838,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Eks Bupati Konawe Utara Diperiksa soal Penerbitan Izin Tambang
Eks Bupati Konawe Utara Diperiksa soal Penerbitan Izin Tambang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaKoM2TbzFu_4alAw7np7eQF_b5_1k3yv_-VjaKeaRL7JwQ97vwOqNQp0vJnSCVOc3BnTWdJ53qvY5y5BerDuMBUo2pEjzpJ87pG6mUA0FEEPrS-3OqBGLp30fhruShXB-KLtyup7Bt4g/s320/IMG_20171018_163102.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhaKoM2TbzFu_4alAw7np7eQF_b5_1k3yv_-VjaKeaRL7JwQ97vwOqNQp0vJnSCVOc3BnTWdJ53qvY5y5BerDuMBUo2pEjzpJ87pG6mUA0FEEPrS-3OqBGLp30fhruShXB-KLtyup7Bt4g/s72-c/IMG_20171018_163102.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/10/eks-bupati-konawe-utara-diperiksa-soal.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/10/eks-bupati-konawe-utara-diperiksa-soal.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy