Ditjen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama

Syarat pergantian paspor
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mempermudah syarat pergantian paspor untuk paspor yang masa berlakunya habis atau perpanjangan, yaitu cukup hanya dengan membawa E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik) dan paspor lama.

“Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009,” bunyi pengumuman yang disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun twitternya @ditjen_imigrasi, yang diunggah pada Kamis (19/10) kemarin.

Ditjen Imigrasi menegaskan, pergantian hanya dengan syarat membawa E-KTP itu tidak berlaku untuk paspor keluaran sebelum tahun 2009, paspor keluaran negeri, rusak, hilang, atau perubahan data.

“Perubahan ini berlaku di seluruh Kantor Imigrasi (Kanim) di seluruh Indonesia,” bunyi akun twitter Ditjen Imigrasi menjawab pertanyaan warga.

Dengan demikian, kini mengurus pergatian paspor yang habis masa berlakunya tidak lagi seperti sebelumnya, yang diperlakukan seperti mengurus paspor baru, dengan membawa berbagai persyaratan seperti: Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Ijazah terkahir, dan sebagainya.

Menjawab pertanyaan mengenai pemohon pergantian yang E-KTPnya belum jadi, menurut Ditjen Imigrasi, tetap bisa dilakukan asal ada surat keterangan sudah rekam E-KTP pada petugas kecamatan setempat, atau tempat para pemohon pergantian paspor mengurus E-KTP.

Selanjutnya, untuk mengurus pergantian paspor yang masa berlakunya habis, bisa dilakukan dengan cara mendaftar melalui https://antrian.imigrasi.go.id  untuk mendapatkan nomor antrian. (rilis/humas/setkab)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2308,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,766,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2684,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Ditjen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
Ditjen Imigrasi: Syarat Pergantian Paspor Hanya E-KTP dan Paspor Lama
https://3.bp.blogspot.com/-hkGd8862m5w/WemF_qZuNtI/AAAAAAAAG9s/yzhFaWp45fYymsnp9lrSFhUW8hRaZf6oQCLcBGAs/s320/IMG_20171020_121025.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-hkGd8862m5w/WemF_qZuNtI/AAAAAAAAG9s/yzhFaWp45fYymsnp9lrSFhUW8hRaZf6oQCLcBGAs/s72-c/IMG_20171020_121025.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/10/ditjen-imigrasi-syarat-pergantian.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/10/ditjen-imigrasi-syarat-pergantian.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy