Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi |
Menurut Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Sabtu (7/10/2017), wartawan memiliki peran cukup besar dalam memberantas korupsi. Untuk itu, tutur dia, wartawan perlu memahami modus-modus korupsi yang dipakai para koruptor.
Makanya, dalam workshop tersebut dihadirkan tiga pemateri. Di antaranya Anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi dan Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli serta Penyidik KPK, Budi Agung Nugroho.
Imam Wahyudi asal Lumajang ini menekankan agar wartawan profesional dan independen dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan, kata dia, tidak boleh netral, tapi harus independen dan profesional.
“Kalau netral itu tidak punya sikap. Sedangkan independen punya sikap keberpihakan. Keberpihakan itu tentu harus profesional. Yakni berpihak pada rakyat atau masyarakat,” katanya.
Untuk itu dia menyarankan agar memakai mata, telinga dan hati saat menjalankan tugas jurnalistik. Sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Sementara Arif Zulkifli, Pimred majalah Tempo lebih mengarahkan wartawan pada proses investigasi untuk ikut memberantas korupsi. Menurut dia, investigasi jurnalistik itu akan memberikan informasi pada masyarakat lebih bermakna dan mendalam.
Untuk itu dia memaparkan teknik dan kiat melakukan investigasi. Termasuk proses pelaporannya dalam bentuk karya jurnalistik.
Sedangkan Penyidik KPK, Budi Agung Nugroho menguraikan modus-modus korupsi yang dilakukan para koruptor selama ini. Bahkan, dia juga mengungkap bila praktek korupsi itu bisa dideteksi sejak pembahasan program pembangunan strategis.
“Karena itu wartawan perlu memahami bagaimana dokumen pokok penganggaran daerah itu dibuat. Mulai dari RPJMD-RKPD, KUA, PPAS hingga RKA-SKPD dan evaluasinya,” papar dia.
Jika semua itu dipahami, tandas dia, maka para wartawan akan dengan mudah mengendus modus-modus korupsi. “Dengan begitu bisa dicegah lebih dini,” tandasnya. (surabayapost)