Pengadilan Negeri Dumai Vonis Bebas Tiga Pelaku Human Trafficking WNA Asing.

DUMAI, (ANALISARIAU) – Pengadilan Negeri Dumai memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan manusian (human trafficking) warga negara asing (WNA) Bangladesh.

Adapun tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia atau human trafficking Saleh (49) warga Kota Dumai, dan dua lagi warga negara Bangladesh bernama Jowel (40) serta Adlis (50).

Menindaklanjuti putusan vonis bebas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai akan mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Benar tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia asing itu di vonis bebas oleh majelis hakim. Maka dari itu tentunya kami akan melakukan kasasi,” kata Kasi Pidum Kejari Dumai, Muhammad Emri Kurniawan, SH, Kamis (21/9/17).

Setelah dibacakan vonis bebas oleh majelis hakim untuk tiga terdakwa penyelundupan manusia asing, Emri mengaku sudah menyiapkan berkas dokumen untuk dilakukan pengajuan kasasi ke MA.

“Kami diberi batas waktu 14 hari pasca vonis untuk mengajukan kasasi. Kami akan selesaikan secepatnya memori kasasi, dan mudah-mudahan hasilnya memuaskan,” ujarnya diujung telpon selulernya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar atau subsider kurungan penjara 6 bulan.

“Tuntutan ini kami sampaikan sesuai pertimbangan dalam fakta persidangan, serta bukti-bukti yang ada untuk masing-masing terdakwa,” ujar JPU Hengky Fransiscus SH beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Ketiga terdakwa terbukti melakukan penyelundupan manusia. Maka mereka dijerat Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana atas percobaan secara bersama menyelundupkan manusia.

(menit.co.id)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Pengadilan Negeri Dumai Vonis Bebas Tiga Pelaku Human Trafficking WNA Asing.
Pengadilan Negeri Dumai Vonis Bebas Tiga Pelaku Human Trafficking WNA Asing.
https://2.bp.blogspot.com/-zPEAYgLispg/WcOs9aV9thI/AAAAAAAAGY8/J4TwrkSl7LE1sk2rDfgq8uT4yHdZWzu5wCLcBGAs/s320/IMG_20170921_190934.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-zPEAYgLispg/WcOs9aV9thI/AAAAAAAAGY8/J4TwrkSl7LE1sk2rDfgq8uT4yHdZWzu5wCLcBGAs/s72-c/IMG_20170921_190934.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/09/pengadilan-negeri-dumai-vonis-bebas.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/09/pengadilan-negeri-dumai-vonis-bebas.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy