DUMAI, (ANALISARIAU) – Pengadilan Negeri Dumai memvonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan manusian (human trafficking) warga negara asing (WNA) Bangladesh.
Adapun tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia atau human trafficking Saleh (49) warga Kota Dumai, dan dua lagi warga negara Bangladesh bernama Jowel (40) serta Adlis (50).
Menindaklanjuti putusan vonis bebas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai akan mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Benar tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia asing itu di vonis bebas oleh majelis hakim. Maka dari itu tentunya kami akan melakukan kasasi,” kata Kasi Pidum Kejari Dumai, Muhammad Emri Kurniawan, SH, Kamis (21/9/17).
Setelah dibacakan vonis bebas oleh majelis hakim untuk tiga terdakwa penyelundupan manusia asing, Emri mengaku sudah menyiapkan berkas dokumen untuk dilakukan pengajuan kasasi ke MA.
“Kami diberi batas waktu 14 hari pasca vonis untuk mengajukan kasasi. Kami akan selesaikan secepatnya memori kasasi, dan mudah-mudahan hasilnya memuaskan,” ujarnya diujung telpon selulernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar atau subsider kurungan penjara 6 bulan.
“Tuntutan ini kami sampaikan sesuai pertimbangan dalam fakta persidangan, serta bukti-bukti yang ada untuk masing-masing terdakwa,” ujar JPU Hengky Fransiscus SH beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan penyelundupan manusia. Maka mereka dijerat Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana atas percobaan secara bersama menyelundupkan manusia.
(menit.co.id)
Adapun tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia atau human trafficking Saleh (49) warga Kota Dumai, dan dua lagi warga negara Bangladesh bernama Jowel (40) serta Adlis (50).
Menindaklanjuti putusan vonis bebas hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai akan mengambil langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Benar tiga terdakwa kasus penyelundupan manusia asing itu di vonis bebas oleh majelis hakim. Maka dari itu tentunya kami akan melakukan kasasi,” kata Kasi Pidum Kejari Dumai, Muhammad Emri Kurniawan, SH, Kamis (21/9/17).
Setelah dibacakan vonis bebas oleh majelis hakim untuk tiga terdakwa penyelundupan manusia asing, Emri mengaku sudah menyiapkan berkas dokumen untuk dilakukan pengajuan kasasi ke MA.
“Kami diberi batas waktu 14 hari pasca vonis untuk mengajukan kasasi. Kami akan selesaikan secepatnya memori kasasi, dan mudah-mudahan hasilnya memuaskan,” ujarnya diujung telpon selulernya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 Miliar atau subsider kurungan penjara 6 bulan.
“Tuntutan ini kami sampaikan sesuai pertimbangan dalam fakta persidangan, serta bukti-bukti yang ada untuk masing-masing terdakwa,” ujar JPU Hengky Fransiscus SH beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Ketiga terdakwa terbukti melakukan penyelundupan manusia. Maka mereka dijerat Pasal 120 ayat 2 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana atas percobaan secara bersama menyelundupkan manusia.
(menit.co.id)