JAYAPURA,(ANALISARIAU) - Bupati Biak Numfor berinisial TAEO akhirnya di tahan Rutan Mapolda Papua setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat persetujuan tertulis untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap Bupati Biak Numfor .
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar saat di temui di Mapolda Papua Senin (18/9) sore menuturkan, penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan langkah pihak Penyidik Polda Papua untuk mempermudah pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan proses lebih lanjut.
“Sesuai ketentuan penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari. Dan ini merupakan langkah untuk mempermudah pihak Jaksa Penuntut Umum,”pungkasnya.
Dikatakan Kapolda, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara yang ditaksir dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012-2013 mencapai milliaran rupiah.
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 84 milliar, sedangkan dari hasil sitaan beberapa asset yaitu satu unit rumah, tiga mobil pribadi, serta beberapa rekening milik bersangkutan,”ucapnya.
Dirinyapun menuturkan lamanya penahanan terhadap tersangka TAEO lantaran semua prosedur harus melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri yang dibuat oleh Bareskrim.
“Kalau untuk permohonan dan surat itu Polda Papua tidak bisa buat, yang bisa hanya Bareskrim. Semua proses penahanan harus ada apabila pihak kepolisian yang menangani. Beda dengan pihak KPK,”jelasnya. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pelaku kita akan dijerat dengan pasal pertama pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tahun No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juga berkaitan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang, kemudian juga ada Undang-Undang pasal 5 ayat 1. Sedangkan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,”tegasnya.
Sementara itu perlu diketahui Bupati Biak Numfor ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012-2013 senilai Rp 84 milliar sejak awal tahun 2017.
Selain TAEO yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Papua Yakni SB (45) dan TSA(45). Mereka merupakan pegawai Bank Papua, dimana keterlibatan kedua tersangka lainnya adalam membantu mencairkan dana dan memindahkan dana dari kas Daerah ke rekening pribadi TAEO. (wartapluscom)
Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Boy Rafli Amar saat di temui di Mapolda Papua Senin (18/9) sore menuturkan, penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan langkah pihak Penyidik Polda Papua untuk mempermudah pihak Jaksa Penuntut Umum melakukan proses lebih lanjut.
“Sesuai ketentuan penahanan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan dilakukan selama 20 hari. Dan ini merupakan langkah untuk mempermudah pihak Jaksa Penuntut Umum,”pungkasnya.
Dikatakan Kapolda, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan kerugian negara yang ditaksir dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012-2013 mencapai milliaran rupiah.
“Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 84 milliar, sedangkan dari hasil sitaan beberapa asset yaitu satu unit rumah, tiga mobil pribadi, serta beberapa rekening milik bersangkutan,”ucapnya.
Dirinyapun menuturkan lamanya penahanan terhadap tersangka TAEO lantaran semua prosedur harus melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri yang dibuat oleh Bareskrim.
“Kalau untuk permohonan dan surat itu Polda Papua tidak bisa buat, yang bisa hanya Bareskrim. Semua proses penahanan harus ada apabila pihak kepolisian yang menangani. Beda dengan pihak KPK,”jelasnya. Mantan Kadiv Humas Mabes Polri ini pun menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Pelaku kita akan dijerat dengan pasal pertama pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tahun No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juga berkaitan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang, kemudian juga ada Undang-Undang pasal 5 ayat 1. Sedangkan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,”tegasnya.
Sementara itu perlu diketahui Bupati Biak Numfor ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana APBD Pemda Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2012-2013 senilai Rp 84 milliar sejak awal tahun 2017.
Selain TAEO yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Papua Yakni SB (45) dan TSA(45). Mereka merupakan pegawai Bank Papua, dimana keterlibatan kedua tersangka lainnya adalam membantu mencairkan dana dan memindahkan dana dari kas Daerah ke rekening pribadi TAEO. (wartapluscom)