Ketua Pokja Firwanto |
BENGKALIS (AR) - Santernya pemberitaan proses lelang yang dilaksanakan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis tahun 2017 terindikasi adanya duga'an gratifikasi ataupun masalah setoran kepihak pihak tertentu untuk memuluskan proyek yang akan di dapat wajib menyetor sekitar 15 hingga 17 persen menjadi atensi dan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis.
“Informasi dugaan setoran hingga indikasi gratifikasi sudah terdengar sejak dimulainya proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bengkalis tahun 2017 ini. Apalagi santer diberitakan akhir-akhir ini dimedia oline salah satu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Firwanto meminta setoran agar dimenangkan.
Ini menjadi perhatian serius terhadap tim untuk melakukan penyelidikan pihak Kejaksaan negeri Bengkalis,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis Rahman Dwi Sahputra ketika dikonfirmasikan, Sabtu (15/7/2017).
(Sumber : Riauaktual)