Kadisdik Pelalawan Syafrudin |
PEKANBARU - Mantan pejabat Dumai yang kini mendapat amanah sebagai Kadisdik Pelalawan H Syafruddin dijatuhi hukuman 18 bulan penjara lebih riingan dari tuntutan jaksa. Dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan perbuatan pemerasan dalam jabatan sesuai Pasal 12 huruf e UU RI no 20 tahun 2001.
Sidang Putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Editerial SH, Selasa (13/6/17) pagi. Terdakwa merupakan mantan Kadishub Dumai dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta atau subsider 2 bulan.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gina Olivia SH menyatakan pikir pikir apakah mengajukan banding atau tidak.
Syafrudin dituntut hukuman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delmawati SH dan Gina Olivia itu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU RI no 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh PNS atau pejabat yang dilarang Undang Undang.
Perkara pemerasan yang dilakukan Syafrudin terjadi tahun 2016 lalu terdakwa selaku Kadisdik menjanjikan sebuah proyek kepada rekanan.
Dengan janji proyek terdakwa memaksa meminta uang kepada rekanan. Bahkan jika tidak ada uang, maka proyek tak diberikan. Atas janji itu seorang rekanan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 210 juta.
Setelah permintaan dikabulkan, dan sejumlah kegiatan (proyek) akan dilaksanakan ternyata proyek tak kunjung diberikan oleh pelaku. (rrinews)