![]() |
Barang Bukti yang diamankan oleh Polres Lima Puluh Kota Kabar Nagari, Lima Puluh Kota - Langkah peternak ayam yang satu ini W 36 tahun (Foto:Istimewa) |
LIMA PULUH KOTA - Langkah peternak ayam yang satu ini W 36 tahun, warga Tanjung Pati, Kabupaten Lima Puluh Kota terhenti. Ia diamankan oleh satuan Narkoba Polres Lima Puluh Kota, Sabtu 27 Mei 2017 kemarin di jorong Limbanang Kecamatan Suliki.
Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Haris Hadis melalui Paur Humas Iptu Khairul Ababil membenarkan perihal penangkapan tersebut.“Betul, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ucapnya.
“Penangkapan tersebut dilakukan atas informasi yang didapat dari warga setempat dan juga penyelidikan anggota di lapangan”, imbuhnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 1,2 gram, ganja kering seberat 500 gram, uang tunai, kertas paper serta alat hisap shabu.Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.(kabarnagari.com)