![]() |
Heru Wahyudi |
PEKANBARU,AnalisaRiau.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi dalam kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial Pemkab Pengkalis tahun 2012.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya, dimana Heru Wahyudi yang dalam kapasitasnya waktu itu menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dituntut selama 8 tahun 6 bulan.
Mendapati vonis yang jauh lebih itngan dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa, wajah mantan ketua DPRD bengkalis yang juga kader Partai Amanat nasional itu langsung terlihat sumringah. Wajahnya terlihat cerah.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," jelas Raden Heru yang didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu SH dan Rahkman Silaen dalam vonis yang disampaikan pada persidangan Rabu (31/5/2017).
Dalam vonis itu, majelis hakim juga mewajibkan Heru Wahyudi sebagai terdakwa membayar kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya sebesar Rp 15 juta subsider 6 bulan," tegas majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Budhi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 385 juta subsider 4 tahun 6 bulan.
Perbuatan terdakwa Heru Wahyudi ini terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait dengan keputusan majelis hakim, Jaksa Penutut Kejari bengkalis, Budi Fithriadi mengatakan kalau dia masih pikir-pikir untuk kemungkinan melakukan langkah banding mengingat vokis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
Dalam persidangan, Heru Wayudi terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yang mana sangat berseberangan dengan pasal yang dijatuhkan jaksa penuntut.
Dalam kasus yang juga melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pejabat Pemkab bengkalis itu, setidaknya pemerintah mengalokasikan dana bantuan sosial dalam bentuk hibah kepada organisasi sebesar Rp 272 miliar.
Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis yang dijabat Herliyan Saleh.
Dalam perkara ini, Hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hudayat Tagor.
Terakhir, pada Selasa, 11 Oktober 2016, hakim Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Marsudin Nainggolan, juga sudah memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof, masing-masing 1 tahun 6 bulan dalam kasus yang sama.(riauair.com)