Foto:Istimewa |
PEKANBARU, AnalisaRiau.com - Pihak sekolah baik negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru dihimbau tidak melakukan berbagai pungutan liar (Pungli) saat penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 ini.
Hal ini disampaikan oleh Sondia warman, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru. Menurut Sondi, apapun nama dan bentuknya, kalau ada pungutan kepada siswa atau calon siswa yang di luar kebijakan pemerintah, itu bisa dikatakan pungli, apalagi kalau pungutan tersebut tidak ada dasar hukumnya.
"Kita himbau pihak sekolah tidak ada lagi pungutan-pungutan, kalau seandainya ada ditemukan pungutan-pungutan liar akan kita tindak dalam artian pihak sekolah bisa kita bawa keranah hukum, karena pungli tidak boleh," ungkap Sondi, Rabu (24/5/2017).
Bahkan menurut Sondia Warman lagi, himbaun pihak sekolah tidak melakukan Pungli juga sudah disampaikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan, maka sudah seharusnya himbaun tersebut dilaksanakan.
"Menteri pendidikan, kepala dinas dan kepala daerah juga sudah menghimbau agar tidak terjadi pungli di sekolah. Kita melihat masyarakat sangat berharap bisa memasukan anaknya ke sekolah tanpa adanya biaya-biaya siluman, makanya kita harapkan sekali lagi pihak sekolah disaat penerimaan siswa baru ini, terimahlah tanpa ada pungutan apapun, " tandasnya.
Di samping itu, Politisi PAN ini juga menghimbau kepada masyarakat ikut berperan aktif, dan melaporkan ke DPRD maupun dinas terkait jika ada sekolah yang terindikasi melakukan Pungli.
"Kepada masyarakat juga kita himbau. Kalau ada yang menjanjikan dan melakukan pungutan tertentu yang mengarah ke Pungli seperti itu, jangan takut untuk melaporkan ke kita di DPRD, dan bisa jadi tindaklanjuti. Karena apabila laporan dari masyarakat tidak ada tentu kita tidak bisa menindaklanjuti laporan laporan seperti itu," katanya.
(sumber:halloriau.com)