Sidang E-KTP, Nazaruddin Beberkan Aliran Duit ke Anas Urbaningrum

Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin (tengah) bersiap memberikan keterangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP) untuk tersangka Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 April 2017.

AnalisaRiau.com, JAKARTA – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebutkan bahwa pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong berperan mengkomunikasikan tentang pengawalan anggaran proyek e-KTP kepada anggota di DPR. Nazaruddin mengungkapkan hal tersebut dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Senin, 3 April 2017.

”Pak Ignatius sama Bu Mustoko cerita bahwa nanti yang mengawal anggaran ini di Kemendagri dan untuk mengkomunikasikan ke teman-teman di DPR ada pengusahanya, yaitu Pak Andi Agustinus, saya manggilnya Pak Andi. Terus, Pak Andi dibawa ke Fraksi Partai Demokrat di lantai 9,” kata Nazaruddin.

Menurut Nazaruddin, Andi menjelaskan bahwa dia sudah lama menjadi rekanan di Kementerian Dalam Negeri. “Dia juga menjelaskan proyek-proyek apa saja yang sudah dilakukannya di Kemendagri jauh sebelum ini. Terus dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk melaksanakan proyek e-KTP ini,” tuturnya.

Namun, kata Andi, proyek e-KTP ini bisa berjalan apabila ada anggarannya serta didukung programnya oleh pemerintah dan DPR. “Setelah itu, kesepakatannya waktu itu dibuat untuk pertemuan dengan Kemendagri. Waktu itu diwakili oleh Sekjen Bu Diah Anggraini, setelah itu waktu ketemu Bu Diah cerita panjang lebar bahwa prinsipnya program e-KTP didukung dan sangat perlu untuk program perbaikan banyak hal untuk pemerintahan ke depan, baik program bantuan sosial maupun monitoring tentang kependudukan,” tuturnya.

Dalam dakwaan disebut, mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR, Anas Urbaningrum, disebut menerima sejumlah US$ 5,5 juta, sedangkan mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini, menerima US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta terkait dengan proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun.

Adapun mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Mustoko Weni, menerima US$ 408 ribu, sementara mantan anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat, Ignatius Mulyono, mendapat US$ 258 ribu.

Nazaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Sebelum bersaksi, Nazaruddin mengatakan dirinya siap menjelaskan aliran duit e-KTP. Mengenai  bantahan sejumlah orang yang disebut dalam dakwaan menerima uang e-KTP, menurut dia, itu hal yang wajar. Ia justru meminta mereka lebih baik mengakui agar hukumannya menjadi tidak berat.*** (tempo)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Sidang E-KTP, Nazaruddin Beberkan Aliran Duit ke Anas Urbaningrum
Sidang E-KTP, Nazaruddin Beberkan Aliran Duit ke Anas Urbaningrum
https://3.bp.blogspot.com/-DSh5oKLZbc4/WOI1Pfv5DTI/AAAAAAAADxI/1cHfNnN6zXYEdh7bUztKdflXiMyRclLfgCLcB/s320/IMG_20170403_183837.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-DSh5oKLZbc4/WOI1Pfv5DTI/AAAAAAAADxI/1cHfNnN6zXYEdh7bUztKdflXiMyRclLfgCLcB/s72-c/IMG_20170403_183837.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/04/sidang-e-ktp-nazaruddin-beberkan-aliran.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/04/sidang-e-ktp-nazaruddin-beberkan-aliran.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy