SIAK, AnalisaRiau.com - Satuan Resnarkoba Polres Siak berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang di duga melakukan tindak pidana (TP) tanpa hak menguasai, memiliki dan atau mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari selasa tanggal 11 April 2017 sekira jam 13.00 wib dijalan PTPN V Lubuk Dalam tepatnya dipondok Simpang KUD Lubuk Dalam Kabupaten Siak.
Ketiga pelaku diantaranya HA (23) merupakan warga afdelin 2 jalan kelengkeng dari pelaku diamankan BB dari tersangka berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp.200.00, pelaku kedua AP (20) warga perumahan kantor kebun sawit PTPN V Lubuk Dalam dan S (24) warga Desa Pangkalan Pisang RT 04 RW05 Kec. Koto Gasib.
Kapolres Siak AKBP Restika melalui paur Subbag Humas Bripka Dedek Prayoga saat di konfirmasi Tbnews Polda Riau membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Siak.
Dedek juga menjelaskan, "Penangkapan para pelaku pada hari selasa tanggal 11 april 2017 sekira pukul 13.00 wib angota sat resnarkoba mendapat informasi dari masy bahwa adanya seorang pemilik narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya anggota sat res narkoba melakukan penyamaran dengan cara melakukan under cover buy kepada pelaku dan selanjutnya pada saat pelaku menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran anggota sat res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku." Jelas dedek.
Lanjut Dedek, Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk pengembangan selanjutnya.*** (tbn)