Sz (38) honorer Satpol PP Kepulauan Meranti dan rekannya MD (37) Wiraswasta |
SELATPANJANG, AnalisaRiau.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, Senin (10/4/2017) siang telah mengamankan Sz (38) honorer Satpol PP Kepulauan Meranti dan rekannya MD (37) Wiraswasta, warga Selatpanjang Timur, Jalan Budaya, Kecamatan Tebing Tinggi.
Keduanya ditangkap saat transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Ali Azar SSos, menjelaskan, kronologis penangkapan, berdasarkan hasil lidik aggota Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti didapati bahwa di kediaman MD sering silakukan transaksi narkoba diduga jenis shabu dengan cara para pembeli mendatangi kediamanya tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan di rumah yang dimaksud, kata Kasat, terduga MD sedang bersama temannya Sz, yang diduga membeli narkotika.
"Saat dilakukan penangkapan, di kantong celana terduga Sz ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu," ungkap Alizar.
Selanjutnya, sambung Kasat, dilakukan penggeledahan di dalam kamar terduga MD. Di kamar tersebut pula polisi berhasil menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis shabu sebanyak 5 paket dan uang hasil penjualan Rp.100.000.
"Kemudian kedua pelaku langsung diamankan," ucapnya.
Adapun barang bukti yang disita polisi diantaranya, 6 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 2,70 gram, 2 unit Hp, 1 buah bong, 16 bungkus plastik bening untuk pembungkus shabu dan uang tunai hasil penjualan Rp.100.000.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses sidik," pungkasnya.*** (merantione)