Ket foto: pelaku beserta barang bukti |
AnalisaRiau.com, KALIMANTAN BARAT – Bea dan Cukai PLBN Aruk berhasil mengamankan barang-barang ilegal dari Malaysia, yang melewati jalan tikus Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Kamis (30-03-2017).
“Pelaku berinisial YD dan NB. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sajingan Besar,” jelas Kapolsek Sajingan Iptu Amren Lumban Siantar.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah mobil Mitsubishi Pick Up berisikan 69 paket gula @12 kg total 828 kg dan 6 paket beras @10 kg total 60 kg beras, serta mobil Suzuki Pick Up KB 8180 PA berisikan 49 paket gula @12 kg total 588 kg dan 8 paket beras @ 10 kg total 80 kg.
“Pada hari Kamis jam 10.00 WIB, YD dan NB mengangkut gula dan beras melewati jalan tembusan Simpang Empat Aruk dan sesampainya di Simpang Empat Aruk dilakukan penangkapan oleh pegawai Bea Cukai, kemudian dibawa ke PLBN Aruk untuk dilakukan pemeriksaan dan diserahkan ke Kantor Sentete,” lanjut Iptu Amren Lumban Siantar menjelaskan.
Kedua pelaku langsung dilakukan penindakan oleh pegawai Bea Cukai dikarenakan diduga melanggar Pasal Kepabeanan.
“Penindakan oleh pihak Bea Cukai dikarenakan diduga mengeluarkan barang impor yang menggunakan fasilitas KILB melalui jalur yang tidak ditetapkan petugas Bea dan Cukai,” terang Iptu Amren Lumban Siantar.*** (tribratanews)