Foto sebelum dan sesudah di bongkar |
DUMAI, AnalisaRiau.com - Langkah PT. IBP dalam memutuskan untuk membongkar tembok pembatas yang di bangun oleh perusahaan itu sendiri, menunjukkan bahwa dugaan selama ini mulai jelas dan benar perusahaan tersebut mengambil aset negara/daerah yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung kec. Sungai Sembilan kota Dumai.
Pada hari ini, Rabu (26/042017) pihak PT. IBP diduga tanpa mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang bersangkutan dengan aset negara/daerah yang dikuasai oleh perusahaan tersebut. dengan inisiatif sendiri membongkar tanpa memikirkan konsekuensi atau akibat yang akan terjadi kepada warga sebab dibongkarnya tembok tersebut.
Baca Juga: Somasi Pertama Tidak di Indahkan, Kuasa Hukum Warga Layangkan Somasi Kedua ke PT IBP
Saat di konfirmasi kepada salah seorang warga disekitar yang merasakan dampak langsung akibat bila di bongkarnya tembok tersebut. Nurhadi, kepada wartawan mengatakan, "Kekhawatiran saya saat ini adalah tidak adanya parit saluran pembuangan air sehingga apabila hujan turun dan air dari perusahaan akan membanjiri rumah saya."
Dia menambahkan, "Saya bahkan pernah mengalami kerugian jutaan rupiah akibat kebanjiran, barang-barang jualan habis terendam air. perusahaan harus bertanggung jawab bila hal ini terjadi lagi." tutup Nurhadi dengan nada kesal.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi kepada Kuasa hukum dari bapak syaripudin, Hotland Thomas Siaturi SH mengatakan, "Terima kasih buat respon yang sangat bagus dari pihak PT IBP yang membongkar tembok pembatas jalan di Jl. Alah Air. dari somasi ke-2 kuasa hukum yang ditanggapi, dengan ini telah terang dan jelas bahwa perusahaan PT. IBP telah mengambil aset negara/daerah yaitu jalan umum," terang kuasa hukum warga.
"Oleh karena itu dugaan penyerobotan tanah negara telah jelas dilakukan oleh PT. IBP sehingga kuasa hukum meminta dalam somasi ke-3 pihak PT. IBP sesegera mungkin mengembalikan jalan Alah Air kepada keadaan semula yang dapat dilalui oleh masyarakat umum sesuai dengan fungsinya."
Hotland juga menambahkan, "Bila masih ada pipa-pipa perusahaan yang melintang diatas jalan untuk segera di bongkar begitu juga bila Tanki besar menghalangi jalan segera dibongkar dan dikembalikan fungsinya menjadi jalan milik masyarakat pada awalnya."
"Bila tidak diindahkan kuasa hukum akan membuat laporan resmi kepihak berwajib yaitu Kepolisian Resort (Polres) Dumai dan Badan Aset Daerah serta ke Polda Riau." tutup hotland.*** (alx)