AnalisaRiau.com, CILACAP – Kepolisian Sektor Kesugihan, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus uang palsu dengan menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pemiliknya.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi, pada Senin (03-04-2017), mengatakan bahwa dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil menyita uang kertas Republik Indonesia pecahan Rp50.000 dengan nomor seri AAU519860 sebanyak lima lembar dan uang kertas Republik Indonesia pecahan Rp20.000 dengan nomor seri AAP25811 sebanyak delapan lembar yang diduga palsu.
Ungkap kasus tersebut bermula pada hari Rabu (29-03-2017) sekira pukul 23.30 WIB, saat anggota Polsek Kesugihan melaksankan Patroli di eks lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
“Saat patroli, anggota mendapatkan laporan dari salah satu PSK yang baru saja melayani tamunya dengan membayar menggunakan uang kertas pecahan Rp50.000 jumlah tiga lembar yang diduga palsu,” ungkap AKP Asep Kusnadi.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menangkap pelaku yang kemudian diketahui bernama RR alias Dono, 20 tahun, warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, yang saat itu sedang berada di tempat parkir kendaraan bermotor di sekitar eks lokalisasi Selarang.
Dari penagkapan pelaku yang pertama kemudian petugas berhasil menangkap pelaku lain yang berbama AB alias Mad, 19 tahun, warga Jalan Krawangsari Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah Kabupaten Cilacap, yang diduga pemilik uang palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku AB alias Mad mengakui memperoleh uang palsu tersebut dari kenalannya yang bernama Tomi warga Batam, Kepulauan Riau.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, karena diduga telah menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan uang rupiah yang diketahui uang rupiah palsu.*** (tribratanews)