Junaidi alias Unai yang diduga menjadi pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis Ganja, |
INHIL, AnalisaRiau.com - Personil Polsek Gaung telah melakukan penangkapan terhadap seorang An. Junaidi alias Unai yang diduga menjadi pelaku atau tersangka tindak pidana (TP) narkotika jenis Ganja, Kapolsek Gaung IPTU Walsum, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Ganja di Desa Sungai Baru kab. Inhil, Kamis (27/4/2017).
Mendapat informasi tersebut, kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Gaung, untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, kemudian Unit Opsnal bergerak menuju Desa Simpang Baru sekira pukul 18.00 WIB, Unit Opsnal melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang duduk-duduk, di Pos Ronda Simpang 4.
Tidak lama kemudian, datang 1 orang menggunakan sepeda motor Merek Suzuki Smash BM 5108 GE warna hitam silver, berhenti di depan Pos, dan langsung masuk ke dalam Pos Ronda. Melihat hal tersebut, Unit Opsnal segera mendatangi TKP.
Menyadari kedatangan Unit Opsnal Polsek Gaung, seorang diantara kedua orang pria yang ada di Pos Ronda tersebut, berhasil melarikan diri, sedangkan seorang lagi berhasil diamankan.
Selanjutnya, dengan disaksikan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan di Pos Ronda itu dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas koran warna abu-abu di dalam Plastik warna hitam dan dari pengeledahan badan ditemukan 1 unit handphone merek Nokia Tipe 105 warna hitam.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Gaung untuk proses penyidikan lebih lanjut.*** (tbn)