
AnalisaRiau.com {Bengkalis}_Terkait adanya demonstrasi mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Kabupaten Bengkalis, 09 November 2016 di Pekanbaru yang dinilai menggiring opini atas dasar isu- isu atau fitnah terhadap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, tim kuasa hukumnya memberikan klarifikasi.
Dalam press release yang diterima
GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (12/11/2016) kuasa hukum Bupati
Bengkalis, melalui Iwandi didampingi Robin P. Hutagalung, Patar
Pangasian, Asep Ruhiat, Tairan, menyebutkan bahwa sebagai demonstrasi
tersebut patut diduga, ditunggangi dan sengaja dimotori oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggung jawab serta tidak siap menerima kenyataan
bahwa Pilkada Bengkalis yang lalu telah usai.
Bahkan disebutkan bahwa tidak menutup
kemungkinan juga demonstrasi dimotori oleh lawan- lawan politik yang
picik dan kekanak- kanakan secara memanfaatkan para demonstran untuk
menghilangkan kepercayaan masyarakat Bengklais kepada Amril Mukminin.
"Lihatlah apa yang terjadi. Beberapa
anggota demonstran yang dibawa pada saat aksi yang lalu, setelah aksi
selesai, mereka dibuang dan terlunta- lunta di Pekanbaru. Sehingga
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Bengkalis perlu turun tangan menyelamatkan
dan membantu memulangkan mereka. Ini jelas masyarakat telah diperalat
untuk kepentingan politik, sudah cukup jelas Demonstrasi kemarin diduga
telah ditunggangi kepentingan dari sebagian kecil kelompok negatif,”
jelas Iwandi, SH, MH.
Dikatakannya, Bupati Bengkalis Amril
Mukminin menyampaikan kepada kuasa hukumnya sangat menghormati setiap
aspirasi masyarakat Bengkalis sebagai masukan dalam pembangunan
Kabupaten Bengkalis. Namun ternyata aksi itu diduga ditunggangi.
“Kami sebagai Penasehat hukum telah
mengetahui dan melihat bahwa Demonstrasi kali ini diduga kuat telah
ditunggangi dan tidak murni dari Masyarakat. Demonstrasinya pun bukan
untuk membangun melainkan merusak proses pembangunan Bengkalis dengan
cara memecah belah masyarakat dengan mengangkat isu- isu yang bersifat
fitnah terhadap Bupatinya,” jelasnya lagi.
Dikatakan Iwandi, kuasa hukum merasa
perlu mengklarifikasi bahwa ijazah S1 Klien. Bahwa dalam perkara
sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) No. 103/PHP.BUP-XIV/2016
yang diajukan oleh pasangan kalah Sulaiman Zakaria dan Noor Charis
Putra, sudah terang benderang dibuktikan di MK bahwa ijazah S1 Amril
Mukminin adalah benar dan tidak palsu;
Bahwa untuk membuktikan kebenaran
pendidikan S1 beliau, sudah terbukti universitasnya bersedia memberikan
bukti tertulis berupa Surat Keterangan Universitas Setia Budi Mandiri
No. SKA-6594/USBM/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015 yang ditandatangani
Rektor Universitas Setia Budi Madiri menerangkan “…dst Ijazah yang
dimiliki No. 450/M/STIE/X/2002 tanggal 24 Oktober 2002 dapat
dipertanggung jawabkan legalitas dan keabsahannya;
Bahwa kampus STIE Teladan Medan tempat
beliau kuliah dulu hanya berubah nama, sekarang menjadi Universitas
Setia Budi Mandiri (USBM) Medan pada tahun 2008, itu sama seperti IAIN
dahulu, yang sekarang menjadi UIN SUSQA.
“Jadi apakah alumni IAIN dianggap
menggunakan ijazah palsu. Tentu “tidak” sudah berulang kali saya tegas
persoalan ini,” pungkas Iwandi yang didampingi Robin P. Hutagalung,
Patar Pangasian, Asep Ruhiat, Tairan, dan kawan-kawan.
(GoRiau.com)
(GoRiau.com)