
AnalisaRiau.com {Dumai}_Diduga melakukan penggelapan dan
manipulasi data pendapatan dalam melakukan setoran Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Hotel Comfort yang beroperasi di Dumai
bisa dikenakan sanksi hukuman pidana.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang
ketentuan perpajakan, Dalam Pasal 39 ayat (1) huruf f UU No 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, diatur bahwa setiap orang yang
dengan sengaja memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain
yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan
keadaan yang sebenarnya, dipidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sanksi ini dtambah dengan denda paling
sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang
tidak atau kurang dibayar. Demikian disampaikan Hendra Gunawan,
Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indinesia
(GNPK-RI) kota Dumai dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2016) siang
di Dumai.
“Kita minta agar pihak hukum punya niat baik mengungkap kasus ini, jika memang ada bukti kuat segera dipidanakan,” ujarnya.
Masih menurut dirinya mengatakan sangat
wajar jika ada asumsi negative yang berkembang saat ini ditengah
masyarakat kalau hotel tersebut diduga melakukan penggelapan setoran
PPN karena, perbandingan perbedaannya cukup signifikan dengan salah
satu hotel berbintang yang ada di kota Dumai.
“Sesuai data yang kami peroleh perbedaanya cukup jauh dengan salah satu hotel dalam kurun waktu yang sama,” pungkasnya.
Di sisi lain Sihite selaku Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat {POSPERA}Dumai
kepada awak media turut serta mendukung atas apa yang di ucapkan oleh
Sekretaris GNPK-RI Hendra Gunawan.
"PosPera sangat mendukung GNPK-RI untuk mengusut tuntas persoalan pajak Hotel Comfort yang di duga melakukan Manipulasi laporan pajak " Tutupnya.
"PosPera sangat mendukung GNPK-RI untuk mengusut tuntas persoalan pajak Hotel Comfort yang di duga melakukan Manipulasi laporan pajak " Tutupnya.
(Red-Uj}