BANDUNG - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat (Kabar) mencium aroma tidak sedap dalam proses lelang Gedung Stadion Pemerintah Provinsi Jambi.
Pasalnya, proyek Multiyears yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dengan Nilai Pagu Paket Rp. 250.000.000.000,00 terindikasi adanya permainan tidak sehat saat proses lelang.
"Hari Sabtu, 25 Februari 2023 kami telah menerima Laporan dan Pengaduan masyarakat terkait proses lelang Gedung Stadion tersebut yang bernilai kurang lebih sebesar 250 Milyar, dugaan yang mencuat salah satunya adalah adanya persekongkolan antara Unit Lelang Pengadaan (ULP), Pejabat Tinggi Pemprov Jambi dan pelaku usaha, berinisial HSN yang mengaku utusan dari Penguasa Jambi, untuk mengatur proses lelang dan menggiring peserta lelang tertentu untuk dijadikan calon pemenang lelang,"katanya Ketua GNPK-RI Jabar, Nana Supriatna Hadiwinata Senin (27/02/2023).
Setelah mendapat Laporan dan Pengaduan dari masyarakat GNPK-RI Jabar langsung mengadakan rapat pleno dan gelar perkara dengan Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana korupsi GNPK-RI Jabar 1, untuk membahas dan mengkaji dokumen dan keterangan yang diperoleh, dan ternyata hasil kajian hukum tersebut sudah dianggap cukup bukti untuk dilakukan Lapdu kepada Penegak Hukum, baik ke KPK RI, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri.
"Saat ini sedang kami dalami lebih jauh mengenai Lapdu tersebut agar tepat sasaran disampaikan kepada masing masing Penegak Hukum sesuai kewenangannya," tambahnya. Pria yang akrab di sapa Abah Nana ini mengaku tidak akan segan segan menghantarkan siapapun yang terlibat nantinya untuk memakai rompi termahal di dunia dan berpindah tidur ke hotel prodeo.
"Saya heran kenapa mereka tidak kapok kapok untuk melakukan perbuatan tersebut, apakah mereka mau meniru dan menyusul para pendahulunya ke hotel prodeo, bersiap sajalah untuk berpindah tidur," tegas Abah. Insya Allah dalam 2 (dua) hari ini, Lapdu segera di sampaikan ke Penegak Hukum, pungkas Abah Nana. (TimMediaGNPK-RI)