BANDUNG - Terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus pengadaan dua unit pesawat terbang di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Jawa Barat desak Kejaksaan Agung untuk menahan Plt Bupati Mimika beserta pihak rekanan, penegasan ini disampaikan oleh Ketua GNPK-RI Provinsi Jawa Barat, Nana Supriatna Hadiwinata kepada media Sabtu (28/1/2023).
Pria dengan sapaan akrab Abah Nana ini mengungkapkan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja positif Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara kasus korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Pesawat di Dinas Perhubungan Kab. Mimika, Tahun Anggaran 2015.
"Surat yang kami sampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, dengan No.103/GNPK-RI/JBR/X/2022 Tanggal 18 Oktober 2022, perihal permintaan supervisi penanganan kasus korupsi Dishub Pemkab Mimika pada Kejati Papua, ternyata mendapat respon positif dengan telah ditetapkannya Johanes Rettop Plt. Bupati Mimika oleh Kejaksaan Tinggi Papua bersama Tersangka lainnya yakni Silvi Herwati selaku Direktur Asian One Air, keduanya ditetapkan sebagai Tersangka karena Penyidik Kejati Papua telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup, sehingga keduanya bisa dijerat Pasal 2 dan 3, Undang Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 Tahun," sebut Abah Nana
Namun demikian, dirinya mengaku akan kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Papua agar segera melakukan penahanan terhadap Kedua Tersangka tersebut, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan tindak pidana korupsi lagi.
"Saya kira tidak ada alasan lain lagi Kejati Papua untuk tidak menahan kedua Tersangka, karena semua ini didasari oleh Undang Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 ayat(1) dan Undang Undang RI No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," terangnya.
Pihaknya selalu GNPK-RI Jabar dalam waktu dekat ungkap Abah Nana akan segera berkirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua mengenai hal ini. Perlu untuk diingatkan tegasnya, bahwa bila penyidikan lanjutan dilakukan dengan waktu yang lama, ini akan berdampak pada marwah Institusi Kejaksaan yang dianggap lemah. Maka dari itu diingatkan kepada Kejati Papua serius melakukan penuntasan perkara ini dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk dapat segera disidangkan, harapnya.
"Sekali lagi kami GNPK-RI Jabar akan terus mengawal kasus korupsi ini sampai pada ketetapan hukumnya," tegas Abah Nana seraya mengakhiri.(tim media GNPK-RI)