PEKALONGAN - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia layangkan surat Klarifikasi Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Batang.
Adapun isi surat tertanggal 31 Oktober 2022, Nomor: 139/Klarifikasi/GNPK-RI Pusat/X/2022 tersebut masalah tuntutan ganti rugi 45 warga pemilik tanah seluas sekitar 12 Hektare yang dipakai oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) untuk proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2 X 1.000 MW di Batang dari tahun 2012 sampai tahun 2022.
Ketua Umum Piminan Pusat GNPK-RI H.Basri Budi Utomo. AS. S.IP., SE., SH mengatakan, surat klarifikasi konsinyasi dilayangkan agar informasi pasti untuk 45 warga dari 3 desa.
"Kita lakukan untuk memastikan apakah benar 45 warga 3 Desa tersebut tanahnya dikonsinyasi oleh Pengadilan Negeri Batang atas permintaan PT. PLN (Persero)," katanya, Selasa (01/11/2022) kemarin.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila benar tanah masyarakat yang dipakai oleh PT.BPI semenjak tahun 2014 ini telah dikonsinyasi dan dimana uang ganti rugi tanah 45 warga tersebut dititipkan.
"Kita dipertanyakan oleh 45 warga dari 3 desa tersebut adalah dimana uang mereka dititipkan selama ini, kalau memang sudah dikonsinyasi oleh PT. PLN (Persero)," jelasnya.
"Kita berharap surat klarifikasi konsinyasi dapat jawaban pasti dari pihak terkait," tutupnya.* (Tim)