PEKANBARU - Ratusan orang yang menamakan sebagai Buruh Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK F.SPTI-KSPSI) dari beberapa Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau berkumpul di seputar kantor Gubernur Riau jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (15/9/2022) lalu. Mereka melakukan Demo dengan tuntutan meminta Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong turun tahta dari Bupati.
Aksi demo ini dilatar belakangi dualisme kepengurusan SPTI di Kabupaten Rohil yang berujung adanya dugaan Bupati memihak ke salah satu pengurus DPC SPTI Versi Hijrah. Sesuai Undang- Undang Ormas seluruh kelengkapan Administrasi telah memenuhi syarat Versi Hijrah sehingga layak di dukung Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Kepengurusan SPTI Versi Fuad di duga secara Administrasi kelembagaan tidak memenuhi syarat sebagai Organisasi Buruh karena di duga tidak memiliki AHU sebagai kelengkapan yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham.
Sesuai informasi yang di peroleh, di tingkat DPP Versi Fuad – Saut dan Surya Batubara juga masih bermasalah (proses Hukum) dan belum tuntas. Sehingga, sangat perlu di pertanyakan Pemprov Riau dan Kabupaten Kota. Kadiskominfotiks Rohil Indra Gunawan SE saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022) mengajak seluruh elemen agar menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Baik Pergub maupun Peraturan Bupati.
Selain itu juga kata Indra, dirinya dengan tegas mengatakan terkait persoalan dualisme tidak perlu melebar kemana-mana. "Adik-adik kan paham tentang undang-undang. Minta Bupati turun tahta, kan gak lucu, jangan sampai adik-adik di tunggangi oleh oknum yang memanfaatkan adik-adik maupun para buruh," ujarnya.
"Mari kita duduk bersama dengan tenang dan kita cari solusi dengan baik," tambah nya lagi. Hal senada juga pernah disampaikan Bupati Rohil Afrizal Sintong saat menerima perwakilan buruh di kantor Bupati beberapa waktu lalu. Dimana, Bupati dengan elegan mengatakan kepada beberapa perwakilan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa agar membawa persoalan dualisme kepengurusan SPTI-SPSI tersebut ke jalur hukum yakni dengan menggugat ke PTUN. (Rilis)
Sesuai Undang- Undang Ormas seluruh kelengkapan Administrasi telah memenuhi syarat Versi Hijrah sehingga layak di dukung Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Kepengurusan SPTI Versi Fuad di duga secara Administrasi kelembagaan tidak memenuhi syarat sebagai Organisasi Buruh karena di duga tidak memiliki AHU sebagai kelengkapan yang di keluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham. Sementara itu, sesuai informasi yang di peroleh, di tingkat DPP Versi Fuad – Saut dan Surya Batubara juga masih bermasalah (proses Hukum) dan belum tuntas. Sehingga, sangat perlu di pertanyakan Pemprov Riau dan Kabupaten Kota.
Salah seorang aktifis Buruh dan juga Dosen di salah satu Universitas di Pekanbaru mengatakan, bahwa tuntutan para Pendemo “Ngawur”. Sebab, sesuai undang-undang Otonomi, Bupati berhak mengeluarkan surat untuk ketenangan Daerahnya agar kondusif. "Jika tidak berkenan dengan Surat yang di keluarkan Bupati dapat di somasi lewat Pengadilan atau PTUN, jangan Demo nggak jelas," ucapnya menyarankan.
Beruntung lanjutnya, pihak Pemprov Riau bijak serta cepat tanggap dengan situasi dengan langsung menerima utusan pendemo untuk di carikan solusi. "Karena setiap hari di kota Pekan baru terus ada Demo kenaikan BBM belum lagi Demo di Kejaksaan oleh pengurus Pemuda Pancasila," ungkapnya.
Di sisi lain lanjutnya, masyarakat sudah jenuh melihat demo-demo yang sering mengakibatkan kemacetan di berbagai ruas jalan. "Masyarakat Pekanbaru meminta kepada pihak Polri agar tidak memberikan izin dulu kepada para pendemo, kita mau tenang dulu," pungkasnya. (Rilis/Foto:Istimewa)