MEDAN - Komisioner Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) akhirnya jawab Laporan Pengaduan Masyarakat ,(Dumas) Piminan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Utara.
Laporan GNPK-RI Sumut ini terkait adanya dugaan main mata penyidik Polda Sumut dalam melakukan lidik terhadap kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Madina.
Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yuliana Lubis menjelaskan surat keluhan ini disampaikan dan diterima oleh Kompolnas tertanggal 30 Mei 2022. Dalam suratnya, Yuli menjelaskan GNPK-RI ini, mempertanyakan independennya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Beberapa kejanggalan yang kita temukan seperti perubahan pasal yang disangkakan kepada terdakwa. Dari awal proses penyelidikan, pasalnya 158 undang-undang Minerba, tapi ketika pelimpahan tahap II mengapa jadi pasal 161 undang-undang Minerba. Ini sudah jauh sekali larinya pasal yang disangkakan,"Ungkap Yuli.
Yuli menjelaskan, pasal 158 undang-undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) berkaitan dengan penambang ilegal atau tak memiliki izin. Sedangkan pasal 161 undang-undang Minerba berkaitan dengan penadah hasil tambang ilegal. Sedangkan menurut Yuli, barang bukti yang disita tidak berkaitan dengan penadah, namun sangat berhubungan dengan proses penambang.
"Kita ambil contoh alat berat. Tidak ada penadah yang menggunakan alat berat, dari keterangan awal yang kita dapat dari penyidik juga memang terbukti Ahmad Arjun Nasution itu penambang," jelas Yuli
Selain itu, Yuli juga mengatakan adanya temuan-temuan lain dalam kasus PETI yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Madina. Temuan itu disebutkan Yuli berkaitan dengan ketidakmampuan penyidik menyerahkan alat bukti alat berat yang disita ketika 2020.
"Dalam BAP yang kita terima awal penangkapan tahun 2020 kemarin, ada dua unit alat berat yang disita. Namun ketika penyerahan tahap II itu, mengapa menjadi satu unit dan itu pun tidak bisa diserahkan oleh pihak penyidik Polda Sumut. Ini yang buat kita heran, alat yang sudah disita, mengapa bisa dipinjam pakaikan,"Ungkap Yuli.
Surat dari GNPK-RI ini dibalas oleh Kompolnas dengan nomor surat B-1241B/Kompolnas/2022. Dalam surat itu, Kompolnas menerima surat keluhan GNPK-RI, dan telah meminta konfirmasi dari Polda Sumut tertanggal 5 Juli 2022 dengan nomor surat B-1241A/Kompolnas/7/2022.
Menanggapi surat balasan dari Kompolnas ini, Yuli berharap pihak Polda Sumut segera memberikan klarifikasinya tentang temuan-temuan yang ditemukan oleh GNPK-RI. "Saya berharap segera mendapatkan klarifikasi dari Kapolda. Ini akan menunjukkan sikap tranparansi Polda Sumut dalam mendukung program Kapolri yang Presisi," tuturnya.(tim media gnpk-ri)