ROKAN HILIR - Untuk kedua kalinya, Kapal asal Sumatra Utara (Sumut) mengunakan alat tangkap Pukat Harimau di amankan oleh petugas Polisi Air Dan Udara (Polairud) Polres Rohil dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rohil. Kapal asal Belawan dengan kapasitas 250 Ton tersebut di dapati melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang di larang di sekitaran Pulau Tokong, wilayah perairan Pulau Jemur, Kabupaten Rohil.
Kapal ini di amankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 12.57 Wib dan kemudian langsung di bawa dan di labuhkan di pelabuhan Oliong, Bagansiapiapi untuk di proses. Sementara Nahodan dan ABK kini di amankan di Polres Rohil dan akan di bawa ke Polda Riau guna menjalani proses hukum.
"Penangkapan ini kita lakukan bersama Polairud setelah sebelumnya adanya laporan dari nelayan tentang keberadaan Kapal Pukat Harimau melakukan penangkapan ikan di perairan Rohil, kata Ketua HNSI Rohil, Joenaidi Kamis (9/6/2022).
Informasi dari nelayan seperti ini sangat-sangat di harapkan karena pihaknya siap melakukan penangkapan bersama pihak terkait seperti Polairud, mengingat keberadaan Pukat Harimau ini sangat mengangu, merusak habitat ikan dan terumbu karang serta merugikan nelayan tradisional.
Untuk proses hukum akunya tentu di serahkan ke pihak Polairud namun, pihaknya selaku organisasi nelayan tetap akan mengawal agar kasus ini benar-benar di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Kita sangat berharap kepada pihak hukum agar ada keberpihakan kepada nelayan tradisional, karena Pukat Harimau yang di gunakan nelayan Belawan ini sangat-sangat merusak habitat laut dan terumbu karang dan merugikan nelayan tradisional," ungkapnya.
Saat disingung apakah kapal dari luar banyak melakukan Ilegal Fising di perairan Rohil, dirinya tidak memungkiri akan hal tersebut. Itu artinya semenjak di alihkanya pengawasan wilayah perairan laut ke tingkat Profinsi sangat berdampak buruk terhadap pengawasan sehingga dengan leluasa kapal asal luar melakukan penangkapan ikan mengunakan alat tangkap seperti Pukat Harimau.
"Siapapun mereka dan dari manapun mereka berasal, bila kedapatan melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Rohil apalagi mengunakan alat tangkap Pukat Harimau akan kita tindak tegas," ketus Joenaidi. Dengan demikian, lanjutnya bisa membuat evek jera bagi kapal-kapal lainya, sehingga para nelayan tradisional tidak di rugikan. (Erik)