ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara. MoU ini dilakukan guna menekan terjadinya tindak pidana korupsi di kalangan Aparatur Negri Sipil (ASN) khususnya di lingkungan Pemkab Rohil.
MoU yang ditandatangani langsung oleh Bupati Rohil, Afrizal Sintong dan Kejari Rohil, Yuliarni Appy ini dilaksanakan di aula lantai empat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kamis (7/4/2022) di Bagansiapiapi. Turut hadir, Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, Pj Sekda Drs Ferry H Farya, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan adanya MoU ini, bupati Rohil mengharapkan terjalinnya komunikasi dan koordinasi antara kuasa penggunaan anggaran seluruh OPD yang ada dilingkungan Pemkab Rohil dengan pihak Kejari Rohil. "Kami minta semua pengguna anggaran melakukan koordinasi dengan pihak Kajari dan mentaati betul aturan yang berlaku. Kami ingin selama masa pemerintahan kami, tidak ada pegawai yang tersandung masalah hukum," tegas bupati.
Adapun tujuan dari MoU ini aku bupati, ialah untuk melindungi seluruh ASN di semua OPD agar kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran yang berujung tersandung masalah korupsi. "Hal inilah yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil," sebut bupati.
Sementara itu, Kajari Rohil Yuliarni Appy mengapresiasikan pelaksanaan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh bupati Rohil ini. Keinginan bupati Rohil yang mengharapkan di masa kepemimpinannya berkomitmen melakukan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya dengan penggunaan anggaran agar tepat guna dan tepat sasaran sehingga memberikan output yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Rohil dinilai sangat harus di dukung, kata Kajari.
"Pada kesempatan sebelumnya bupati Rohil berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini, salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan," ujar Kajari.
Kajari menambahkan, salah satu tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun dapat melakukan upaya preventif atau pencegahan. Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rohil.
"Untuk itu besar harapan kami setelah penandatanganan MoU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil," ungkapnya. (Erik)