JAWA TENGAH – Musyawarah Nasional Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) akan dilaksanakan di Kota dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Jum’at s/d Minggu, tanggal 04 s/d 06 Maret 2022. Instruksi ini dikeluarkan mengingat pelaksanaan Musyawarah Nasional - I GNPK-RI yang rencananya akan diselenggarakan dan dipusatkan kegiatannya di Kabupaten Pekalongan pada Hari Kamis s/d Minggu, tanggal 09 s/d 12 Desember 2021, sesuai Surat Edaran Pimpinan Pusat GNPK-RI Nomor : 01/SE/GNPK-RI/XI/2021, tertanggal 12 Nopember 2021, tentang Pemberitahuan penyelenggaraan Musyawarah Nasional – I GNPK-RI, tertanggal 09 – 12 Desember 2021 yang dalam penyelenggaraannya ditunda dan dijadwalkan ulang.
Adapun Agenda dan kewenangan Musyawarah Nasional - I GNPK-RI, meliputi, menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan AD dan ART GNPK-RI, menetapkan program kerja dan arah kebijakan organisasi, memutuskan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan pimpinan pusat , meminta dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pimpinan Pusat, memilih dan menetapkan pimpinan pusat periode berikutnya.
Oleh karenannya Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menerbitkan Surat Instruksi Nomor : 01/INSTRUKSI/GNPK-RI/XII/2021 tentang persyaratan peserta Munas;
(a) Bahwa untuk melaksanakan amanah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 jo Pasal 32 Anggaran Dasar GNPK-RI jo Pasal 5 jo Pasal 35 Anggaran Rumah Tangga GNPK-RI, maka Musyawarah Nasional yang merupakan forum kekuasaan tertinggi organisasi harus diselenggarakan;
(b) Bahwa untuk memenuhi ketentuan persyaratan peserta Munas - I GNPK-RI bagi pengurus Pimpinan Wilayah Propinsi dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) dan belum dilantik (belum disyahkan), untuk segera menyelenggarakan prosesi pelantikan;
(c) Bahwa bencana dunia Pandemi Covid-19 yang sudah dan sedang mengancam serta menimpa seluruh rakyat Indonesia hingga kini belum mereda sepenuhnya;
(d) Bahwa untuk mensukseskan Munas – I GNPK-RI yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 – 12 Desember 2021, maka pelaksanaannya perlu dijadwalkan kembali;
(e) Bahwa mendasari pertimbangan butir a, butir, b, butir c dan butir d tersebut diatas, sehingga untuk mensukseskan Musyawarah Nasional - I GNPK-RI dengan ketentuan waktu dan persiapan yang cukup, maka perlu disampaikan instruksi Pimpinan Pusat;
Dengan Ketentuan pokok utusan peserta dan peninjau Musyawarah Nasional - I GNPK-RI Tahun 2022, sebagai berikut;
Ketentuan Persyaratan Utusan Peserta:
(a) Utusan peserta Badan pendiri, sesuai akta pendirian;
(b) Utusan peserta pengurus Pimpinan Pusat, sesuai SK terbaru dan berlaku;
(c) Utusan peserta Pimpinan Wilayah Propinsi, 3 (tiga) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan);
(d) Peserta Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, 2 (dua) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan);
Ketentuan Persyaratan Utusan Peninjau :
(a) Utusan peninjau Pimpinan Wilayah Propinsi, maksimal 4 (empat) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Propinsi yang bersangkutan;
(b) Utusan peninjau Pimpinan Wilayah Propinsi, maksimal 2 (Dua) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan belum dilantik (belum disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Propinsi yang bersangkutan;
(c) Utusan peninjau Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, maksimal 2 (Dua) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
(d) Utusan peninjau Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, 1 (Satu) orang yang namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan belum dilantik (belum disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
Kemudian Pimpinan Wilayah Propinsi dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota dapat mengirimkan penggembira diluar ketentuan persyaratan utusan peserta dan utusan peninjau. Pengurus Pimpinan Wilayah Propinsi dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pmpinan Pusat GNPK-RI dan belum dilantik (belum disyahkan) segera menyelenggarakan prosesi pelantikan, untuk memenuhi ketentuan persyaratan peserta pada Musyawarah Nasional – I GNPK-RI Tahun 2022.
Surat Keputusan Pimpinan Pusat GNPK-RI, Nomor : 01 /SK.Munas /GNPK-RI/XI /2021, tertanggal 14 Nopember 2021 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional I GNPK-RI Tahun 2021 dan Susunan Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional I GNPK-RI Tahun 2021, diperlukan perubahan sebagaimana mestinya dan ditetapkan dalam surat keputusan Pimpinan Pusat GNPK-RI.
Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Perbuatan korupsi menjadi momok menakutkan bagi setiap Negara karena dampaknya yang sangat luas pada perikehidupan rakyat di suatu Negara.
GNPK-RI sebagai wadah pergerakan nasional dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi mempunyai maksud memberdayakan seluruh rakyat untuk turut serta berperan aktif melakukan revolusi mental dalam memerangi kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan menghukum mati para koruptor.
Selain Instruksi Munas I, sejumlah anggota dan pengurus Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Batang Masa Bakti 2021 – 2026 akan segera diilantik. Pelantikan GNPK·RI Kabupaten Batang rencananya akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum GNPK-RI, HM. Basri Bundi Utomo, S.IP bertempat di Gedung Wanita, Jalan Dr. Wahidin No. 54 Kabupaten Batang, Rabu 15 Desember 2021.
“Melalui organisasi GNPK-RI, masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsl bisa bergerak untuk mengawal dan mengawasi pemerintah apabila terjadi penyelewengan baik itu penyalahgunaan kebijakan dan kewenangan, kekuasaan ataupun penyalahgunaan keuangan yang bisa berdampak pada kerugian negara, walaupun para anggota dan pengurus GNPK-RI hadir tanpa digaji, saya tegaskan kepada anggota dan pengurus GNPK-RI dimanapun agar selalu bekerja secara amanah, jujur dan transparan.” Ungkap Ketua Umum GNPK-RI HM. Basri Bundi Utomo, S.IP.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk GNPK-RI sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum dituntut berperan aktif mencegah dan melaporkan tindakan korupsi di Indonesia yang dalam setiap pergerakannya GNPK-RI selalu terukur dan bersinergi dengan lembaga hukum. Baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kompolnas, Ombudsman RI dan KPK.
Ketua Umum GNPK-RI berpesan, agar anggota dan pengurus GNPK-RI Kabupaten yang akan dilantik jangan sampai memberi toleransi terhadap tindak pidana korupsi. “Kami berharap pengurus yang baru dilantik menjalankan amanta dengan sungguh-sungguh sesuai AD/ART organisasi, jika ada temuan atau masalah yang mengarah ke tindak pidana korupsi harus segera melaporkan kepada aparat penegak hukum minimal inspektorat sebagai pintu gerbang pencegahan tindak pidana korupsi.” Tegas Basri.
GNPK-RI ujar Basri, merupakan sebuah organisasi masyarakat yang fokus terhadap upaya pencegahan korupsi. GNPK-RI hadir ditengeh-tengah masyarakat dengan kepedulian tinggi terhadap pemberantasan korupsi atau roh anti korupsi tanpa pamrih.*(tim media gnpk-ri)