Instrusi Ketum GNPK-RI Perihal Munas I dan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia serta HUT GNPK-RI Ke -7

JAWA TENGAH – Musyawarah Nasional Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) akan dilaksanakan di Kota dan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Jum’at  s/d  Minggu,  tanggal  04  s/d  06  Maret  2022. Instruksi ini dikeluarkan mengingat pelaksanaan Musyawarah Nasional - I GNPK-RI yang rencananya akan diselenggarakan dan dipusatkan kegiatannya  di Kabupaten Pekalongan pada Hari  Kamis  s/d  Minggu, tanggal 09 s/d 12 Desember 2021, sesuai Surat Edaran  Pimpinan Pusat GNPK-RI  Nomor : 01/SE/GNPK-RI/XI/2021, tertanggal 12 Nopember  2021, tentang Pemberitahuan penyelenggaraan Musyawarah Nasional – I GNPK-RI, tertanggal 09 – 12 Desember 2021 yang dalam penyelenggaraannya ditunda dan dijadwalkan ulang.

Adapun Agenda dan kewenangan Musyawarah Nasional - I GNPK-RI, meliputi, menetapkan dan mengesahkan penyempurnaan AD dan ART GNPK-RI, menetapkan program kerja dan arah kebijakan organisasi, memutuskan berbagai persoalan yang tidak dapat diselesaikan pimpinan pusat , meminta dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban (LPJ) Pimpinan Pusat, memilih dan menetapkan pimpinan pusat periode berikutnya.

Oleh karenannya Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menerbitkan Surat Instruksi Nomor : 01/INSTRUKSI/GNPK-RI/XII/2021 tentang persyaratan peserta Munas;

(a) Bahwa untuk melaksanakan amanah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 jo Pasal 32 Anggaran Dasar GNPK-RI jo Pasal 5 jo Pasal 35 Anggaran Rumah Tangga GNPK-RI, maka Musyawarah Nasional yang merupakan forum  kekuasaan tertinggi organisasi harus diselenggarakan;

(b) Bahwa  untuk memenuhi  ketentuan persyaratan peserta  Munas - I GNPK-RI  bagi pengurus Pimpinan Wilayah Propinsi dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) dan belum dilantik (belum disyahkan), untuk segera menyelenggarakan prosesi pelantikan;

(c) Bahwa bencana dunia Pandemi Covid-19 yang sudah dan sedang mengancam serta menimpa seluruh rakyat Indonesia hingga kini belum mereda sepenuhnya;

(d) Bahwa untuk mensukseskan  Munas – I GNPK-RI yang rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 9 – 12 Desember 2021, maka pelaksanaannya perlu dijadwalkan kembali;

(e) Bahwa mendasari pertimbangan butir a, butir, b, butir c dan butir  d tersebut diatas, sehingga untuk mensukseskan Musyawarah Nasional - I GNPK-RI dengan ketentuan waktu dan persiapan yang cukup, maka perlu disampaikan instruksi Pimpinan Pusat;

Dengan Ketentuan pokok utusan peserta dan peninjau Musyawarah Nasional - I GNPK-RI Tahun 2022, sebagai berikut;

Ketentuan Persyaratan Utusan Peserta:

(a) Utusan peserta Badan pendiri, sesuai akta pendirian;

(b) Utusan peserta pengurus Pimpinan Pusat, sesuai SK terbaru dan berlaku;

(c) Utusan peserta Pimpinan Wilayah Propinsi, 3 (tiga) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan);

(d) Peserta Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, 2 (dua) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan);

Ketentuan Persyaratan Utusan Peninjau :

(a) Utusan  peninjau Pimpinan Wilayah Propinsi, maksimal 4 (empat) orang yang nama-namanya tercantum dalam  SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Propinsi yang bersangkutan;

(b) Utusan  peninjau  Pimpinan  Wilayah  Propinsi,  maksimal  2  (Dua) orang yang nama-namanya tercantum dalam  SK  yang masih berlaku dan belum dilantik (belum  disyahkan), dengan  surat  mandat  yang  ditandatangani  Ketua   dan Sekretaris Pimpinan Wilayah Propinsi yang bersangkutan;

(c) Utusan  peninjau  Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota,  maksimal  2 (Dua) orang yang nama-namanya tercantum dalam SK yang masih berlaku dan sudah dilantik (sudah disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

(d) Utusan  peninjau  Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota,  1  (Satu)  orang  yang namanya tercantum dalam  SK  yang masih berlaku  dan belum  dilantik  (belum disyahkan), dengan surat mandat yang ditandatangani  Ketua  dan Sekretaris Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

Kemudian Pimpinan Wilayah Propinsi  dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota  dapat mengirimkan penggembira diluar ketentuan persyaratan utusan peserta dan utusan peninjau. Pengurus Pimpinan Wilayah Propinsi dan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan  Pmpinan Pusat GNPK-RI dan belum dilantik (belum disyahkan) segera menyelenggarakan  prosesi  pelantikan,  untuk memenuhi  ketentuan persyaratan peserta pada Musyawarah Nasional – I GNPK-RI Tahun 2022.

Surat Keputusan  Pimpinan Pusat GNPK-RI, Nomor  : 01 /SK.Munas /GNPK-RI/XI /2021, tertanggal 14 Nopember 2021 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Nasional I GNPK-RI Tahun 2021 dan Susunan Panitia Penyelenggara Musyawarah Nasional I GNPK-RI Tahun  2021, diperlukan  perubahan sebagaimana mestinya dan ditetapkan dalam surat keputusan Pimpinan Pusat GNPK-RI.

Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Perbuatan korupsi menjadi momok menakutkan bagi setiap Negara karena dampaknya yang sangat luas pada perikehidupan rakyat di suatu Negara.

GNPK-RI sebagai wadah pergerakan nasional dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi mempunyai maksud memberdayakan seluruh rakyat untuk turut serta berperan aktif melakukan revolusi mental dalam memerangi kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan menghukum mati para koruptor.

Selain Instruksi Munas I, sejumlah anggota dan pengurus Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Batang Masa Bakti 2021 – 2026 akan segera diilantik. Pelantikan GNPK·RI Kabupaten Batang rencananya akan dilakukan langsung oleh Ketua Umum GNPK-RI, HM. Basri Bundi Utomo, S.IP bertempat di Gedung Wanita, Jalan  Dr. Wahidin No. 54 Kabupaten Batang, Rabu 15 Desember 2021.

“Melalui organisasi GNPK-RI, masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan korupsl bisa bergerak untuk mengawal dan mengawasi pemerintah apabila terjadi penyelewengan baik itu penyalahgunaan kebijakan dan kewenangan, kekuasaan ataupun penyalahgunaan keuangan yang bisa berdampak pada kerugian negara, walaupun para anggota dan pengurus GNPK-RI hadir tanpa digaji, saya tegaskan kepada anggota dan pengurus GNPK-RI dimanapun agar selalu bekerja secara amanah, jujur dan transparan.” Ungkap Ketua Umum GNPK-RI HM. Basri Bundi Utomo, S.IP.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat, termasuk GNPK-RI sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum dituntut berperan aktif mencegah dan melaporkan tindakan korupsi di Indonesia yang dalam setiap pergerakannya GNPK-RI selalu terukur dan bersinergi dengan lembaga hukum. Baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, kompolnas, Ombudsman RI dan KPK.

Ketua Umum GNPK-RI berpesan, agar anggota dan pengurus GNPK-RI Kabupaten  yang akan  dilantik jangan sampai memberi toleransi terhadap tindak pidana korupsi. “Kami berharap pengurus yang baru dilantik menjalankan amanta dengan sungguh-sungguh sesuai AD/ART organisasi, jika ada temuan atau masalah yang mengarah ke tindak pidana korupsi harus segera melaporkan kepada aparat penegak hukum minimal inspektorat sebagai pintu gerbang pencegahan tindak pidana korupsi.” Tegas Basri.

GNPK-RI ujar Basri, merupakan sebuah organisasi masyarakat yang fokus terhadap upaya pencegahan korupsi.  GNPK-RI hadir ditengeh-tengah masyarakat dengan kepedulian tinggi terhadap pemberantasan korupsi atau roh anti korupsi tanpa pamrih.*(tim media gnpk-ri)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Instrusi Ketum GNPK-RI Perihal Munas I dan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia serta HUT GNPK-RI Ke -7
Instrusi Ketum GNPK-RI Perihal Munas I dan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia serta HUT GNPK-RI Ke -7
https://1.bp.blogspot.com/-9cwY-nBNkJE/Ya3pvT2iS0I/AAAAAAAAMsM/F9ZVBWpM64kEYKNV_TX6HNCQS3WhHmvjACNcBGAsYHQ/s320/IMG_20211206_165620.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-9cwY-nBNkJE/Ya3pvT2iS0I/AAAAAAAAMsM/F9ZVBWpM64kEYKNV_TX6HNCQS3WhHmvjACNcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20211206_165620.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/12/instrusi-ketum-gnpk-ri-perihal-munas-i.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/12/instrusi-ketum-gnpk-ri-perihal-munas-i.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy