PEKALONGAN - Kejahatan di bidang pertanahan sedang mendapat perhatian khusus oleh berbagai pihak. Tidak hanya oleh masyarakat, pemberantasan kejahatan di bidang pertanahan juga menjadi prioritas bagi lembaga tertinggi negara, Presiden, dan DPR RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung RI untuk memberantas praktik kejahatan pertanahan. Terlepas dari perkara yang di sebutkan di atas, Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H.M. Basri Budi Utomo, AS,. S.IP,. SE,. SH menemukan banyak perkara tindak pidana korupsi terkait mafia tanah.
Hal itu diakuinya setelah menginventarisir perkara yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan mafia tanah. Selaku Ketua Umum GNPK-RI dirinya telah memerintahkan seluruh anggota untuk membentuk Tim Khusus, guna memberangus sindikat mafia tanah tersebut.
Adapun perkara yang telah diinventarisir menyangkut mafia tanah yang diduga melibatkan elemen pemerintah. Untuk kasus ini dinilai menyangkut, namun tidak terbatas pada oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Bisa juga (oknum BPN), kita kan (perkara korupsi yang terkait) sama pemerintah, siapa saja, mungkin bisa BUMN, pemerintah setempat, perkaranya kan banyak," ujar Basri Sabtu (18/12/2021) di Kantor Litbang GNPK-RI Pusat.
Apa bila ada unsur pidana, apakah itu gratifikasi, suap, korupsi, harus dilihat unsur-unsurnya. "Kalau memang itu menyalahi aturan, tindak tegas saja, enggak usah pakai kompromi,” kata Basri tegas. Beberapa modus operandi yang digunakan oleh mafia tanah beber Basri, antara lain proses pengadaan tanah secara fiktif dengan surat yang tidak jelas, dipalsukan, serta mengkoordinir proses administrasi pertanahan yang dibuat dengan cepat.
“Jadi menurut saya, political will-nya didukung untuk melakukan pemberantasan mafia tanah, namun politicial commitment dan political action-nya itu yang ditunggu.” ungkap Basri. Basri menyebut negara tidak boleh kalah dengan mafia tanah. Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus memberantas oknum pegawai yang bekerja sama dengan mafia tersebut.
"Mafia tanah adalah masalah klasik, maka aparat penegak hukum harus bersinergi memberantas mafia tanah," pintanya. Namun, tidak hanya institusi penegak hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga turut andil memberangus Mafia Tanah, pungkasnya. (tim media gnpk-ri)