Tjong Lee Alias Alek Kosasi Kembali Digugat

ROKAN HILIR – Tjong Lee Alias Alek Kosasi Pengusaha Perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas  (HPT) beralamat di Jalan Pagar Veri Sintong, Dusun Pagar Harapan, Desa Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sebagai Tergugat dan penggugat Yayasan Firma Abadi yang merupakan organisasi Lingkungan hidup,Tjong lee alias Alek kosasi dinilai membandel dan tidak mengindahkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

Yayasan Firma Abadi, dalam gugatannya sebagai Tergugat 1 selaku pemilik.dinilai telah dengan berani mengalihkan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas + 215 ha.

Tidak hanya Tjong lee alias alek kosasi saja yang digugat, Kementerian LHK  turut sebagai tergugat karena dinilai lalai dalam mengawasi hutan produksi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga Thong lee alias alek kosasi dengan leluasa menguasai kawasan hutan dan memanfaatkannya menjadi perkebunan kelapa sawit untuk memperkaya diri sendiri.

Dalam gugatannya , penggugat Yayasan FIRMA ABADI meminta majelis hakim PN ROHIL yang memeriksa perkara nomor : 62/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl untuk menghukum tergugat  supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek  sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. Tidak sampai disitu, tergugat juga  diminta untuk memulihkan kawasan tersebut kembali menjadi hutan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 215 hektar.

Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kempas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.  

Sidang perkara gugatan legal standing ini sebenarnya sudah digelar di pengadilan rohil namun  tergugat 1 (Tjong lee alias alek kosasi) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut,Selanjutnya Sidang akan digelar pada bulan depan, Senin 01 Desember 2021dini hari. 

Melihat ketidak patuhan Tjong lee alias alek kosasi Penggugat dari Yayasan Firma Abadi meminta kepada majelis Hakim agar siding dilanjutkan,dan mari kita lihat apakah di sidang berikutnya para tergugat tidak hadir maka kita akan undang dan ajak teman-teman dari yayasan lingkungan hidup lainnya bersama-sama dengan media untuk membuka ketidak patuhan para tergugat ke puplik dan di mata hukum.

Untuk pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan, yakni Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 

Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan terakhir UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mendapati hal tersebut Sebagaimana diketahui bahwa, Kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dan kebun tjong lee alias alek kosasi masuk dalam kawasan HPT.

Merasa prihatin atas perambahan hutan tersebut dan untuk memastikan bahwa lahan Perkebunan Kelapa sawit tersebut, baik yang berada dalam HPT maupun Hutan Lindung milik Bapak Tjong lee alias alek kosasi, maka Yayasan Firma Abadi menggugat Tjong lee alias alek kosasi, “ini semata-mata untuk menegakkan dan kepastian Hukum jelas Ketua Yayasan Firma Abadi. Sabtu (20/12/2021).((rdk)

  


Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Tjong Lee Alias Alek Kosasi Kembali Digugat
Tjong Lee Alias Alek Kosasi Kembali Digugat
https://1.bp.blogspot.com/-iWSq-aW_yg4/YZimtdaRQRI/AAAAAAAAMpo/qX7HOQ0fkNshJyHKGZHVMLXbdTfZ_eF5ACLcBGAsYHQ/s320/IMG_20211120_130843.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-iWSq-aW_yg4/YZimtdaRQRI/AAAAAAAAMpo/qX7HOQ0fkNshJyHKGZHVMLXbdTfZ_eF5ACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20211120_130843.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/11/tjong-lee-alias-alek-kosasi-kembali.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/11/tjong-lee-alias-alek-kosasi-kembali.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy