ROKAN HILIR – Tjong Lee Alias Alek Kosasi Pengusaha Perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) beralamat di Jalan Pagar Veri Sintong, Dusun Pagar Harapan, Desa Sintong Pusaka, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, sebagai Tergugat dan penggugat Yayasan Firma Abadi yang merupakan organisasi Lingkungan hidup,Tjong lee alias Alek kosasi dinilai membandel dan tidak mengindahkan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Yayasan Firma Abadi, dalam gugatannya sebagai Tergugat 1 selaku pemilik.dinilai telah dengan berani mengalihkan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas + 215 ha.
Tidak hanya Tjong lee alias alek kosasi saja yang digugat, Kementerian LHK turut sebagai tergugat karena dinilai lalai dalam mengawasi hutan produksi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga Thong lee alias alek kosasi dengan leluasa menguasai kawasan hutan dan memanfaatkannya menjadi perkebunan kelapa sawit untuk memperkaya diri sendiri.
Dalam gugatannya , penggugat Yayasan FIRMA ABADI meminta majelis hakim PN ROHIL yang memeriksa perkara nomor : 62/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl untuk menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. Tidak sampai disitu, tergugat juga diminta untuk memulihkan kawasan tersebut kembali menjadi hutan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 215 hektar.
Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kempas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.
Sidang perkara gugatan legal standing ini sebenarnya sudah digelar di pengadilan rohil namun tergugat 1 (Tjong lee alias alek kosasi) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut,Selanjutnya Sidang akan digelar pada bulan depan, Senin 01 Desember 2021dini hari.
Melihat ketidak patuhan Tjong lee alias alek kosasi Penggugat dari Yayasan Firma Abadi meminta kepada majelis Hakim agar siding dilanjutkan,dan mari kita lihat apakah di sidang berikutnya para tergugat tidak hadir maka kita akan undang dan ajak teman-teman dari yayasan lingkungan hidup lainnya bersama-sama dengan media untuk membuka ketidak patuhan para tergugat ke puplik dan di mata hukum.
Untuk pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan, yakni Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan terakhir UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mendapati hal tersebut Sebagaimana diketahui bahwa, Kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dan kebun tjong lee alias alek kosasi masuk dalam kawasan HPT.
Merasa prihatin atas perambahan hutan tersebut dan untuk memastikan bahwa lahan Perkebunan Kelapa sawit tersebut, baik yang berada dalam HPT maupun Hutan Lindung milik Bapak Tjong lee alias alek kosasi, maka Yayasan Firma Abadi menggugat Tjong lee alias alek kosasi, “ini semata-mata untuk menegakkan dan kepastian Hukum jelas Ketua Yayasan Firma Abadi. Sabtu (20/12/2021).((rdk)