TANJUNG BALAI KARIMUN - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, siap mengawal kasus sengketa tanah antara Abu bin Monong dengan mafia tanah di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Demikian ditegaskan oleh Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, Al Amin saat mendampingi Ifriandi SH yang merupakan kuasa hukum dari Abu bin Monong saat melihat keberadaan tanah yang saat ini tengah berpekara dengan mafia tanah.
Dijelaskan Al Amin, Pak Abu bin Monong ini merupakan orang pertama yang membuka lahan di Kabupten Tanjung Balai Karimun yakni sekitar tahun 1982 sewaktu Tanjung Balai Karimun masih Kecamatan Karimun, Daerah Tingkat II Kabupaten Tanjung Pinang. Hal ini berdasarkan alat bukti, data serta hasil analisa dari kuasa hukum Abu bin Monong saat dimintai keterangan Minggu (21/11/2021).
"Dalam kasus ini Kline saya tidak pernah menjual lahan tersebut. Maka dari itu saya punya langkah hukum yang objektif dan berdasar untuk membantu Pak Abu bin Monong," kata Ifriandi SH menambahkan.
Ia juga menegaskan," bahwa Klien kami juga tidak bisa tulis baca setiap surat surat klien kami menggunakan cap jempol dan anehnya dalam Akta Jual Beli (AJB ) yang termaksud klien kami Seolah menndatangi AJB tersebut, sehingga kami menduga tandatangan klien kami sengaja dipalsukan. Klien kami Abu bin Monong baru mengetahui diatas tanah nya sudah ada terbit sertifikat itu pada tahun 2015 silam dan sebeelumnya Abu Monong tidak mengetahui,"tegas Andi mengakhiri. (Tosmen)