Abaikan Aturan Hansen Williem Kembali Digugat


KAMPAR - Hansen Williem Pengusaha Perkebunan kelapa sawit di Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Plamboyan, Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir masuk dalam wilayah Tahura kembali digugat oleh  organisasi Lingkungan hidup, Hansen Williem diduga membandel dan tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yayasan Pinang Merah Riau inilah  organisasi yang menggugat, dalam gugatannya  memasukkan dua nama sebagai tergugat yaitu Hansen Williem sebagai Tergugat 1 selaku pemilik dan Muhammad Natsir  sebagai tergugat II selaku pengurus perkebunan, keduanya dinilai telah dengan berani mengalihkan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas + 400 ha.

Tidak hanya Hansen Williem saja yang digugat, Kementerian LHK  turut sebagai tergugat karena dinilai lalai dalam mengawasi hutan produksi yang dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit, sehingga Hansen Williem dengan leluasa menguasai kawasan hutan dan memanfaatkannya menjadi perkebunan kelapa sawit untuk memperkaya diri sendiri. 

Dalam gugatannya , penggugat Yayasan Pinang Merah Riau meminta majelis hakim PN Bangkinang yang memeriksa perkara nomor : 53/Pdt.G/LH/2021/PN.Bkn untuk menghukum tergugat  supaya menghentikan seluruh kegiatan di objek  sengketa, meskipun perkara a quo belum berkekuatan hukum tetap. Tidak sampai disitu, tergugat juga  diminta untuk memulihkan kawasan tersebut kembali menjadi hutan hingga keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas lahan objek sengketa seluas lebih kurang 400 hektar.

Kemudian tergugat diminta melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman hutan seperti pohon meranti, kempas, kayu bayur, mahang dan jenis kayu hutan lainnya dan setelah itu tergugat menyerahkan objek sengketa kepada Negara RI melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI.  

Sidang perkara gugatan legal standing ini sebenarnya sudah digelar pada Selasa 12 Oktober lalu, namun para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana tersebut, Selanjutnya Sidang akan digelar pada Senin 22 Nopember 2021.

Melihat ketidak patuhan Hansen Williem Penggugat dari Yayasan Pinang Merah Riau meminta kepada majelis Hakim agar siding dilanjutkan,dan mari kita lihat apakah di sidang berikutnya para tergugat tidak hadir maka kita akan undang dan ajak teman-teman dari yayasan lingkungan hidup lainnya bersama-sama dengan media untuk membuka ketidak patuhan para tergugat ke puplik dan di mata hukum,mungkin salah satu yayasan bumi hutan melayu yang telah di kompermasi langsung melalui sekretaris nya Samuel Pasaribu. 

Sebagaimana diketahui bahwa, Kawasan Tahura merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung.

Untuk pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundangundangan, yakni Keppres Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan terakhir UU No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mendapati hal tersebut Sebagaimana diketahui bahwa, Kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.(rdk) Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dan kebun Hansen Williem terkena kawasan lindung meski hanya sedikit.

Merasa prihatin atas perambahan hutan tersebut dan untuk memastikan bahwa lahan Perkebunan Kelapa sawit tersebut, baik yang berada dalam HPT maupun Hutan Lindung milik Bapak Hansen Williem, maka Yayasan Pinang Merah Riau menggugat Hansen Williem, ini semata-mata untuk menegakkan dan kepastian hukum yang jelaa,"kata Atma Kusuma, SH.selaku Kuasa Hukum Yayasan Pinang Merah Riau. Sabtu  (15


Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Abaikan Aturan Hansen Williem Kembali Digugat
Abaikan Aturan Hansen Williem Kembali Digugat
https://1.bp.blogspot.com/-L9DCVCaPvak/YZij_kb7Z4I/AAAAAAAAMpg/dAypJxPOmaIYj6lUYLjuuaJc-lxgXMdogCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20211120_131059.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-L9DCVCaPvak/YZij_kb7Z4I/AAAAAAAAMpg/dAypJxPOmaIYj6lUYLjuuaJc-lxgXMdogCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20211120_131059.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/11/abaikan-aturan-hansen-williem-kembali.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/11/abaikan-aturan-hansen-williem-kembali.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy