PELALAWAN - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI melakukan kegiatan Rapat Virtual atau Zoom meeting atas penyerahan sertipikaat tanah masyarakat PTSL secara Simbolis diseluruh Kabupaten/Kota se Propinsi Riau. Penyerahan sertifikat tanah ini dilakukan langsung oleh Mentri ATR/BPN, Sofyan Djalil dan di saksikan langsung secara Virtual dari Kota Dumai, Kamis (02/2021).
Sama halnya di Kabupaten Pelalawan, di mana kegiatan ini di pusatkan di kantor Bupati dan di Kasikan secara terbatas. Selain pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) dan aparatur pemerintah terkait, serta perwakilan masyarakat dari 11 desa, yang dihadiri lansung oleh Kepala Kantor BPN Pelalawan dan bebetapa Staf nya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan diwakili oleh Sekda, Tengku Muklis, hal ini di sebabkan, Bupati Serta Wakil Bupati sedang menghadiri acara lain.
Di Kabupaten Pelalawan, sertivikat tanah ini di serahkan kepada 11 orang masyarakat secara simbolis dari 11 Desa. Kakan BPN Pelalawan, Drs Ruslan AG Indra Saputra dalam laporannya yang dilakukan secara Virtual menyampaikan untuk Kabupaten Pelalawan tahun 2021 ini ditargetkan kegiatan PTSL sebanyak 32 ribu bidang progres yang sudah dicapai sampai saat ini sesuai data fisik bidang tanah sudah selesai 100 %.
Itu artinya pengukuran dan pemetaan bidang tanah telah selesai 100%, selain itu, penerbitan SK sertipikat tanah 91,63% berarti ada sekitar 8,27% lagi dalam progres. Secara bidang itu telah masuk kedalam aplikasi dari 32 ribu itu 29.323 bidang sudah selesai untuk sertipikat yang sudah Refesial 10.429 bidang dan Ruslan menargetkan bulan September ini sudah selesai tuntas sesuai harapan. "Sebanyak 11 perwakilan yang mendapatkan sertifikat tanah ini adalah perwakilan dari 400 total keseluruhan bidang sertifikat di Kabupaten Pelalawan," terangnya.
Terkait kegiatan PTSL ini dan penyerahan 400 sertipikat PTSL secara Simbolis, Sekda Tengku Muklis selaku mewakili Pemda Kabupaten Pelalawan dalam kesempatan itu berterimakasih kepada pihak BPN khususnya kementrian ATR/BPN. "Patut di sukuri dengan telah di sertifikatnya sebanyak 400 tanah masyarakat ini kepastian hukumnya telah jelas. Selain dapat mencegah atau mengurangi konplik pertanahan, dapat pula membantu meningkat perekonomian masyarakat khususnya di Kabupaten Pelalawan," aku Tengku Muklis seraya mengakhiri. (Tosmen)