Nahoda Kapal Ponton Dan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum


ROKAN HILIR - Belum lagi selesai penghitungan atas kerugian yang ditimbulkan akibat insiden Kapal Ponton yang di oprasikan oleh pihak PT.Dian Restu Anugrah untuk membawa bahan material hanyut dan menghantam tiang Pengaman dan tiang penyangah Jembatan Pedamaran II, insiden yang sama kembali terjadi hanya selang dua hari yakni pada pukul 17.26 Wib Kamis (9/9/2021) dan kejadianya hampir sama dengan kejadian pertama Selasa pagi (7/9/2021). Apakah ini murni akibat kelalaian atau adanya unsur sengaja karena yang mengoperasikan Kapal Ponton ini seakan tak peduli dan tak mau tau jika kejadian itu akan menimbulkan kerusakan pada struktur bangunan jembatan Pedamaran II tersebut.

Seharusnya pihak perusahaan teguran keras kepada pihak atau orang yang mengoperasikan Kapal Ponton itu agar supaya tidak terjadi insiden yang sama untuk kedua kalinya. Namun, kenyataanya kejadian yang sama justru malah kembali terjadi dan ini membuktikan bahwa awak Kapal Ponton dan pihak PT.Dian Restu Anugrah tidak mempedulikan apa yang telah di tegaskan oleh bupati Rohil, Afrizal Sintong dan juga Ketua DPRD Rohil, Maston yang mana dengan lantang meminta mereka bertanggung jawab atas insiden pertama yang telah mematahkan tiang pengaman dan merusak tiang utama jembatan.

Siapa sebenarnya orang-orang di balik perusahaan PT.Dian Restu Anugrah ini. Berdasarkan penulusuran awak analisariau.com PT.Dian Restu Anugrah ini adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi berbentuk PT yang beralamat di Jalan Tenaga No. 30 Kota Dumai. PT.Dian Restu Anugrah ini adalah badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional dan memiliki kualifikasi dan dapat mengerjakan proyek-proyek dengan sub klasifikasi: SI001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya.

SI003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Jalan Raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu bandara. Terlepas dari hasil penelusuran tersebut, apakah PT.Dian Restu Anugrah memiliki pengaruh kuat di pemerintahan atau pengusaha yang memiliki pundi rupiah yang berlimpah sehingga tidak mempedulikan omongan bupati dan juga Ketua DPRD Rohil. Namun yang pasti, akibat kejadian yang sama kembali terjadi dan sempat terekam camera Handphone salah satu warga yang kebetulan tengah berada di atas jembatan Pedamaran ini sangat menyesalkan kejadian ini. 

Sepertinya perlu tindakan tegas dari Pemkab Rohil dalam hal ini bupati dan pihak penegak hukum terhadap pihak perusahaan tersebut. Sebab, ini bukan lagi akibat faktor kelalaian yang mengkambing Hitamkan derasnya arus air Sungai Rokan melainkan akibat kemungkinan oleh unsur kesengajaan sebab terjadi sebanyak dua kali. Jembatan Pedamaran II ini adalah Icon sekaligus aset Pemda Rohil yang sifatnya tidak begerak yang mana pembangunanya menelan Rp600 milyar lebih dana APBD Rohil karna di bangun melalui Proyek Multiyers dalam kurun waktu lebih dari 7 tahun. 

Selain menimbulkan kerusakan kedua di lokasi berbeda, tentu sktruktur bangunan jembatan Pedamaran II ini di kawatirkan tidak aman lagi di untuk dilintasi kendraan baik roda dua maupun roda empat dan tidak tertutup kemungkinan akan mumunculkan insiden lebih buruk di luar dugaan. Kali ini pihak perusahaan tidak hanya harus bertanggung jawab atas kerusakan yang di timbulkan akan tetapi juga harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi secara hukum. 

Berdasarkan pasal 302 jo. 303 dan jo. 323 UU No. 17/2008 tentang pelayaran Nahoda kapal Ponton bisa di jerat dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan fasilitas umum mengalami kerusakan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sementara pemilik kapal dijerat dengan UU pelayaran.

Salah satu tokoh masyarakat Rohil, Amir sependapat bila Nahoda Kapal Ponton dan pihak perusahaan harus bertanggungjawab secara hukum. "Ini harus, sebab jembatan inikan adalah fasilitas umum dan aset pemerintah yang di bangun mengunakan dana APBD yang tentunya bersumber dari pajak yang di bayar oleh rakyat," sebutnya. Disisi lain imbuhnya, selain rusaknya struktur bangunan jembatan, tentu akses tranportasi di tutup untuk sementara waktu sampai jembatan itu benar-benar aman untuk di lintasi.

"Dari kejadian ini ada banyak pihak yang telah di rugikan, salah satunya adalah masyarakat khususnya petani dan juga nelayan. Sebab, semenjak adanya jembatan ini masyarakat seperti di Kecamatan Pekaitan, Kubu Babusalam dan juga Pasir Limau Kapas jadi mudah membawa keluar hasil alam dan laut dan harga jualpun menjadi lebih tinggi," paparnya. Akan tetapi lanjutnya, akibat musibah yang terjadi sebanyak dua kali ini kini petani dan nelayan sangat merasakan imbasnya.

Sedangkan terkait kerusakan jembatan dirinya menyarankan agar Pemda Rohil mendatangkan ahli struktur dari Universitas yang diakui pernah berpengalaman di bidang Jembatan. "Siapa tim ahlinya masyarakat harus tau, selain itu, tim ahli yang ditunjuk juga harus umumkan ke publik terkait hasilnya, Untuk mnghindari sak wasangka terhadap Pemprof dan pihak Kabupaten," saranya. 

Mengutip berita media online arusmalaka.com terbitan (9/9/2021), mantan bupati Rohil, H Anas Maamun mengaku berang atas kejadian patahnya tiang pengaman dan rusaknya tiang penyangah jembatan Pedamaran II tersebut. “Itu jembatan Pedamaran I dan II kita bangun untuk masyarakat terisolir guna mempermudah akses pertanian mereka. Malah sekarang, kenapa yang dikorbankan masyarakat, padahal yang salahkan pihak kontraktor yang tidak hati-hati dalam bekerja,” kata Annas Maamun.

Menurut dia Kontraktornya wajib mengganti atas kerusakan jembatan itu dengan secepatnya dikembalikan seperti semula. Bila perlu kontraktor juga harus membayar kerugian warga yang ditimbulkan atas kejadian itu. Pendapat itu berdasarkan rasa prihatin Atok Annas sapaan akrap mantan Gubernur Riau ini atas musibah yang sangat merugikan warganya tersebut. 

Dirinya berpendapat bahwa insiden ini terjadi akibat gagal fahamnya Nahoda membaca alam Sungai Rokan. Karena, arus Sungai Rokan terbilang laju (deras) jika arus pasang dan balik. Bahkan, abrasi yang ditimbulkan arus pasang surut air laut sungai rokan sangat kuat dan mengikis bibir sungai. Dan Bono (Ombak) yang dihasilkan dari air pasang bisa tinggi mencapai 1 atau 2 Meter.

“Jangan sembarangan jika membangun menggunakan jalur laut apa lagi sungai Rokan. Seharusnya, pihak kontraktor menghadirkan tenaga-tenaga ahli yang bersekil dan faham alam setempat dalam menjalankan proyeknya itu, bukan yang abal-abal,” kata Atok. Maka dari itu lanjut Atok Anas, Bupati Rohil dan jajaran harus berani tegas terhadap kontraktor yang kerjanya lalai. Bila perlu, bupati langsung mengawasi kerjaan itu agar dirasakan dampak positifnya oleh masyarakat banyak.

Sementara itu, bupati Rohil, Afrizal Sintong saat di konfirmasi terkait insiden yang terjadi dua kali terhadap jembata. Pedamaran II oleh Kapal Ponton yang sama mengaku Pemda Rohil akan bersikap tegas, dimana pihak perusahaan tidak hanya harus bertanggung jawab menganti rugi dan memperbaiki atas semua kerusakan akan tetapi juga harus bertanggung jawab secara hukum.

"Mereka kita minta bertanggung jawab. Selain Menganti rugi dan perbaikan juga harus bertanggung jawab secara hukum," tegas bupati saat ditemui Senin (13/9/2021) di Bagansiapiapi. (Erik)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Nahoda Kapal Ponton Dan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum
Nahoda Kapal Ponton Dan Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum
https://1.bp.blogspot.com/-SZMRUYnouDQ/YT8lyY16lhI/AAAAAAAAMg4/vdAWe8_wnIcSoUzAH7dsErTXmqLupytWACLcBGAsYHQ/s320/IMG_20210913_171333.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-SZMRUYnouDQ/YT8lyY16lhI/AAAAAAAAMg4/vdAWe8_wnIcSoUzAH7dsErTXmqLupytWACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210913_171333.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/09/nahoda-kapal-ponton-dan-perusahaan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/09/nahoda-kapal-ponton-dan-perusahaan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy