ROKAN HILIR - Agar warga masyarakat senantiasa mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penyebaran virus Covit 19, Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH memimpin langsung giat Himbauan Prokes di Posko Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM) di Pasar Datuk Rubiah Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kamis (12/8/2021).
Dalam giat tersebut Kapolsek turut di dampinggi Panit I Binmas, IPTU Nofrial Ikhsan, Panit II Binmas, Ipda Rahmad dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Timur, Aipda JL Sitorus yang tergabung dalam Posko PPKM Mikro Pasar. Dalam giat tersebut di lakukan pendisiplinan Prokes Covid 19 guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor. 26 PPKM L3, L2, L1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan ditingkat Desa atau Kelurahan untuk pengendalian Penularan Covid 19 di Pasar Datuk Rubiah yang berada di Jalan Sumatra Kelurahan Bagan kota Kecamatan Bangko.
Adapun kegiatan itu meliputi himbauan kepada masyarakat agar menjaga jarak aman Fisik, 1 - 2 meter, mengajak masyarakat agar selalu menggunakan masker, mengajak masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan mengajak masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Pada kesempatan itu juga turut disosialisasikan inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH melalui awak media menghimbau kepada para pedagang maupun pembeli yang melakukan jual beli di Pasar Datuk Rubiah setiap harinya agar tetap mematuhi Prokes, senantiasa menjaga jarak aman fisik dan selalu mencuci tangan.
"Pasar menjadi salah satu tempat yang rawan terhadap penularan covid 19. Untuk itu, demi menjaga kegiatan jual beli di pasar tetap berlangsung setiap harinya mengingat ini adalah kebutuhan yang sangat mendasar para pedagang dan pembeli harus senantiasa mematuhi protokol kesehatan," pinta Sasli Rais. (Erik)