Ada Apa Dengan Masalah Lahan Rudianto


ROKAN HILIR - Mereka yang memiliki pundi-pundi rupiah yang berlimpah seperti tak pernah puas dengan harta yang dimiliki, segala cara di halalkan untuk mendapatkan apa yang diinginkan, termasuk menguasai lahan milik orang lain. Hal sebegini kerap dilakukan sang Mafia Tanah dan bahkan Tuan Takut sebutan lain bagi tipe orang seperti ini tak segan memperbudak oknum-oknum untuk mendapatkan apa yang ia kehendaki.

Seperti kasus lahan yang terjadi di Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang mencuat sejak dua bulan ini, si pemilik lahan seluas 100 Hektar, Rudianto di jemput dikediamannya di Kampung Sawah RT01/RW01, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud di mintai keterangan dan langsung di tahan dalam kurun waktu hanya dua hari tepatnya pada 26 dan 27 Juli 2021 oleh pihak penegak hukum Kepolisian Polres Rohil. 

Mirisnya, sang istri yang berprofesi sebagai seorang bidan tidak mengetahui dan tidak menyangka bahwa suaminya telah di tahan dan di jebloskan ke dalam sel. Pasalnya, di hari Rudianto di jemput, petugas tidak menunjukan surat resmi pemangilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan surat penahanan. Surat itu baru diterima si istri pada 27 Juli 2021 di saat sang istri mendatangi Polres Rohil untuk mengetahui kondisi serta memastikan suaminya baik-baik saja. 

Informasi ini di sampaikan oleh Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendamping Publik Satyawicaksana, Larshen Yunus selaku pendamping hukum Rudianto didampingi tujuh orang rekanya saat melakukan temu Pers di Cocfe Shop Hotel Liong Rabu (24/8/2021) di Bagansiapiapi.

Masalah lahan yang saat ini tengah di alami oleh saudara Rudianto terang Larshen Yunus awalnya di picu dari adanya pihak atau orang asal Medan Sumatra Utara (Sumut) bernama Drs Teruna Sinulingga mengkliem bahwa lahan yang dimiliki dan telah di garap serta di tanami pohon Sawit oleh petani bernama Rudianto yang berlokasi di RT03/ Rw01 Dusun I Kepenghuluan Air Hitam, Kecamatan Pujud seluas 100 hektar sebanyak 90 perasen lahan itu adalah miliknya.

Karna bersikeras mempertahankan lahan yang sudah lama di garapnya ini, si Teruna Sinulinga melaporkan Rudianto ke Polres Rohil dengan LP/515/XI/2019/SPKT/Riau tangal 13 November 2019. Masalah lahan yang kini berujung menjadi kasus yang menjerat Rudianto ini sesunguhnya adalah berkaitan dengan kasus tindak pidana penggelapan hak atas tanah yang di alami oleh Penghulu Air Hitam, Zamzami yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MA) dengan hukuman tujuh bulan penjara yang kini sudah dijalani selama enam bulan.

"Dari kasus inilah Rudianto ikut terseret, hubungan Penghulu dengan Rudianto di kasus ini berawal dari ajak Penghulu an Zamzami melalui juru Tanah Desa terhadap Rudianto agar mau ikut serta membangun Desa Air Hitam," jelas Larshen. Singkatnya terjalin kerjasama antara keduanya dengan membuka akses jalan dari Kepenghuluan Air Hitam ke salah satu daerah bernama Jurong  sepanjang 11 kilo meter dan keberadaan akses jalan sangat membantu petani karna bisa dilalui kendaraan roda empat.

Dari kerjasama ini Rudianto menerima upah jasa atau kombensasi dari Penghulu, berupa 100 hektar dari 450 hektar total lahan cadang desa yang dimiliki Kepenghuluan Air Hitam. Namun, di persidangan fakta lain muncul dimana dari 100 hektar sebanyak 90  hektar kebih di permasalahkan dan memicu munculnya kasus yang menjerat Rudianto.

Berkaca dari persidangan dan kasus yang kini tengah menjerat Rudianto muncul keanehan dimana seakan persoalan lahan ini di paksakan dan terkesan adanya unsur kriminalisasi dari oknum. "Lahan yang telah di garap dengan cara di Steking oleh Rudianto ini memiliki surat resmi yang di keluarkan oleh Penghulu dan terdapat nomor registrasi sebagai bukti bahwa surat tanah yang dibuat tahun 2012 berbentuk SKT ini terdaftar di Kepenghuluan. Bahkan terdapat berita acara rapat lengkap dengan surat penyerahan dari Penghulu kepada Rudianto," sebut Larshen detil. 

Sebelum masalah lahan ini sampai ke pihak hukum tepatnya di tahun 2019, Teruna Sinulingga pernah mendatangi Rudianto di kediamanya di Kepenghuluan Kasang Bangsawan, kepada Rudianto ia mengaku punya orang tua di jajaran Polda Riau dengan maksud menakut-nakuti agar lahan yang di permasalahkan itu di serahkan ke dirinya.

"Memang si Teruna Sinulingga ini memiliki surat kepemilikan tanah berupa SKGR yang ditandatangani oleh Plt Penghulu Air Hitam yang kala itu di jabat oleh Kantan dimana surat itu di keluarkan pada tahun 2009," aku Priya berkacamata ini. Namun, surat itu dari hasil penelusuran pihak Kantor Hukum Mediator dan Pendamping Publik Satyawicaksana ternyata tidak memiliki nomor registrasi dari pihak Kepenghuluan dan juga pihak Kecamatan dan ini di perkuat dengan pengakuan Camat Pujud, Hasyim.

"Dasar inilah yang menurut kami perlu untuk mendampingi petani atau saudara Rudianto. Sebab, mereka ngak ngerti dengan persoalan hukum sebegini, yang mereka tau hanyalah mengolah dsn bercocok tanam sehingga sangat mudah di Intimidasi atas ketidak tahuan tersebut oleh oknum. Apa lagi masyarakat khususnya petani tidak pernah mendapatkan pengetahuan secara langsung melalui sosialisasi dari pihak terkait tentang hukum dan larangan pengolahan lahan dan kawasan hutan," jelasnya.

Mengapa perlunya informasi soal permasalahan lahan yang mengakibatkan Rudianto di tahan hingga dengan saat ini disampaikan ke awak media aku Larshen, sebab setelah mereka menganalisa terhadap kasus ini ditemukan adanya persoalan, kejangalan dan keanehan. "Kami hadir di kasus ini alasanya pertama dasar hukumnya kuat, fakta dilapangan masyarakat tau jejak rekap Rudianto mulai dari kerjasama yang terjalin sehingga terbangunnya jalan, menerima kombensasi berupa lahan dari Penghulu hingga pengarapan terhadap lahan yang menjadi milik sah yang di perkuat SKT tersebut," tuturnya.

Di tambahkan Larshen, masalah lahan seperti ini tentu tidak cukup hanya dengan bukti surat saja walaupun SKGR sekalipun, akan tetapi juga harus di dukung dengan fakta rill dilapangan. Misal, siapa saja orang pemilih lahan sempadan mulai dari bagian Utara, timur, barat dan juga selatan. Rudianto saat ini di tuduhkan atas pasal 263 ayat 2 KUHP pemalsuan surat atau dengan kata lain pengelapan surat tanah "Dari hasil kajian kita untuk kasus seperti ini sebenarnya sulit bila di definisikan. Oleh karena, yang namanya pengelapan objeknya bersifat bisa di pindah tangankan, kasus inikan objeknya lahan, ini menurut analisa kami," kata Larshen.

Disisi lain, bagaimana bisa SKT yang di miliki Rudianto ini di katakan paslu, dasarnya apa. Untuk memastikan bahwa sepucuk surat itu palsu harus melalui uji labor dan labor itu hanya ada di Medan Sumut, apakah tuduhan ini sudah melalui uji labor, tanya Larshen. Sementara SKGR yang dimiliki Teruna Sinulingga berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya hanya di tandarangi dua orang sahaja yakni RT dan satu orang pemilik sempadan. Anehnya, RT dan orang sempadan ini walaupun namanya beda Keman dan Asman namun ternyata orangnya sama, beber Larshen.

"Kuat dugaan kami kasus ini ada unsur kriminalisasi antara oknum penegak hukum dan mafia tanah yang di tujukan ke Rudianto. Jika memang si Rudi ini salah silahkan saja di tahan tapi bila tidak terbukti tolonglah jangan di paksakan," pintanya.  Sementara itu, Saipul N Lubis yang juga selaku pendamping hukum Rudianto menambahkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi dengan bupati Rohil, Afrizal Sintong dan menyampaikan terkait masalah lahan yang di hadapi petani yang biasa dipanggil Rudi ini secara langsung.

"Dari hasil pertemuan kita dengan pak bupati beliau sangat mendukung dan merespon upaya hukum yang kita lakukan," akunya. Selain seperti apa yang di sampaikan Larshen Yusus sebelumnya, terdapat satu persoalan yang di nilai juga cukup aneh bila di cermati. Pada 28 Juli 2021 atau hari ketiga setelah Rudianto berada di Polres Rohil dilakukan kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, antara pelapor dan terlapor terkait penyelesaian perkara tidak pidana mengunakan surat palsu (pasal 263 ayat 2 KUHP) yang di mediasi oleh oknum penegak hukum Polres Rohil.

Dari kesepakatan yang di tandatangani kedua belah pihak dimana pihak kedua di percayakan kepada Josept Tirta Sembiring ini terdapat 4 pasal seperti tertulis yang tertera dalam surat pada pasal 1 di sepakati penyelesaian perkara dengan pola perdamaian karena surat yang diterbitkan oleh Penghulu desa an Zamzami yang di gunakan pihak pertama palsu berdasarkan putusan MA RI Nomor 62/K/PID/2021 tanggal 3 Februari 2021.

Selanjutnya di pasal 2 di bunyikan bahwa pihak pertama dengan itikat baik mengembalikan dan/ atau menyerahkan lahan seluas 65 hektar (33 Persil surat) berikut tanaman sawit yang ada di atasnya kepada pihak kedua. Kemudian pada pasal 3 dibunyikan bahwa pihak kedua mencabut kembali laporan polisi. Sedangkan pada pasal 4 tertulis apa bila para pihak tidak menjalankan isi kesepakatan ini maka perjanjian tersebut diangap batal demi hukum.

"Kami mengangap bahwa oknum penegak hukum Polres Rohil seakan menjadi hakim yang memutuskan perjanjian damai sebelum adanya putusan dari pihak pengadilan. Ini mengapa kami menilai adanya unsur kriminalisasi terhadap Rudianto, sebab, penjanjian damai ini di buat di saat Rudianto dalam kondisi masih tertekan karena sudah tiga hari menjalani pemeriksaan dan ditahan. Di satu sisi, kasus ini sesunguhnya tidak bisa di katakan Pidana melainkan Perdata karena berkaitan dengan surat bukanya kasus kekerasan," nilai Saipul.

Intinya kehadiran mereka selaku pendamping hukum ingin agar keadilan itu benar-benar di tegakan. Bahkan akunya, mereka telah melaporkan oknum petugas hukum yang menangani kasus ini ke pihak Polda Riau dan akan di lanjutkan laporanya ke Mabes Polri bila nanti putusan hakim pengadilan kedepanya tidak berpihak, tegasnya. Ditempat terpisah Camat Pujud, Hasyim saat dihubungi membenarkan bahwa surat SKGR yang atas nama Teruna Sinulingga tidak terdaftar nomor registrasinya di kantor Camat Pujud. 

Mengenai SKT atas nama Rudianto, Hasyim yang sudah 10 tahun menjabat sebagai Camat Pujud ini menerangkan bahwa juga tidak terdaftar nomor registrasinya di kantor Camat Pujud. "Baik SKGR atas nama Teruna Sinulingga maupun SKT atas nama Rudianto keduanya tidak terdaftar nomor registrasinya di kami kantor Camat Pujud," pungkasnya. Di hari yang sama tepatnya di Pengadilan Negri Rohil di Ujung Tanjung, digelar persidangan praperadilan yang dilakukan Kuasa Hukum Pemohon Rudianto alias Rudi Sianturi.

Namun, di persidangan praperadilan itu ditolak seluruhnya oleh Hakim. Hasilnya Polda Riau dan Polres Rohil dinyatakan menang pada sidang putusan perapid yang di gelar Rabu (25/8/2021) itu. Ditolaknya praperadilan tersebut pasca dibacakan Hakim Tunggal Aldar Valeri SH saat dihadapan 4 orang kuasa pemohon praperadilan yakni Dari Kantor Hukum Edi & Daniel Pratama SH MH dan dihadapan Tim Bidkum Polda Riau serta Satreskrim Polres Rohil.

“Menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya, Membebankan kepada pemohon, Biaya dalam perkara sebesar nihil,” kata Hakim Aldar SH saat membacakan putusan diruang sidang Pengadilan Negeri Rohil yang diteruskan Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH Rabu malam.

Dengan dinyatakan tolak seluruhnya maka seluruh proses hukum yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Rohil sesuai dengan prosedur. "Jadi dalam pertimbangan putusan tadi, hakim mengenyampingkan terkait dalil dari kuasa hukum pemohon praperadilan yang menjelaskan tidak pernah dilakukan gelar perkara, pemohon belum diperiksa sebagai tersangka, perkara masuk ranah keperdataan, Kap & Han Melanggar Per UU serta terkait penyitaan barang bukti surat," terang Juliandi.

Untuk diketahui, kasus penetapan tersangka Pemohon praperadilan ini pasca adanya putusan Mahkamah Agung  pada Kasasi Nomor 62 K/PID/2021 pada Rabu, 03 Februari 2021 terhadap terpidana Zamzami ( Mantan Penghulu Air Hitam) yang divonis 6 bulan, terkait kasus tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Kepenghuluan Air Hitam Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.

Keterlibatan Pemohon Praperadilan ini, sebelumnya mendapat kompensasi atau upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar dari Terpidana Zamzami selaku Penghulu Air Hitam pada tahun 2011 bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun jalan swadaya. Adapun modus operandi dari terpidana Zamzami tanpa hak menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) yang dikiranya lahan kosong, padahal lahan tersebut sudah ada pemiliknya. "Modus ini yang sering terjadi dilapangan sehinga banyak korban yang dirugikan, salah satunya  korban a.n TS," terangnya.

Pada prinsipnya Polres Rohil bekerja secara profesional berdasarkan fakta-fakta yang ada dalam melakukan giat penyidikan karena berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban, tandasnya. (Erik)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Ada Apa Dengan Masalah Lahan Rudianto
Ada Apa Dengan Masalah Lahan Rudianto
https://1.bp.blogspot.com/-jEKfmufnQCw/YSZd5DNV_bI/AAAAAAAAMcQ/Avn_hnKKmD8UQd4UIg52SdknbIVjPmkbwCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20210825_220904.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-jEKfmufnQCw/YSZd5DNV_bI/AAAAAAAAMcQ/Avn_hnKKmD8UQd4UIg52SdknbIVjPmkbwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210825_220904.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/08/ada-apa-dengan-masalah-lahan-rudianto.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/08/ada-apa-dengan-masalah-lahan-rudianto.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy