Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Jonera Putra SH berserta Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan, setelah mengantongi informasi yang akurat Tim langsung melakukan pengepungan di TKP dan masuki kedalam sebuah rumah yang sudah dilidik sesuai informasi yang didapat.
Didalam rumah tersebut tepat pada ruang tamu ditemukan seorang perempuan sedang duduk yang mengaku berinisial Mr (56) dan langsung dimankan petugas. Tak sampai di situ, di bagian belakang rumah Tim juga menemukan dan mengamankan seorang laki-laki yang pada waktu itu sedang mencangkul tanah dan setelah di interogasi mengaku berinisial AP (32) yang merupakan menantu dari Mr.
Selanjutnya kedua mertua dan menantu yang di amankan ini di pertemukan oleh Tim dengan di dampingi Ketua RT setempat Tim pun melakukan introgasi serta melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dikantong sebelah kiri celana yang digunakan pria inisial AP. Sementara pada wanita inisial Mr wanita paruh baya ini pula ditemukan 1 (satu) buah dompet warna jingga yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 40 (empat) puluh buah plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) buah pipet warna merah. Selain pengeledahan terhadap keduanya, Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terdahap rumah tersebut dan di dapati pada bagian dapur ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah botol kaca bening, 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) buah kaca virex, 3 (tiga) buah pipet bening dan 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver yang sudah di gulung.
Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH mengatakan, dari hasil introgasi dilapangan tersangka dengan inisial AP mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari rekannya yang saat ini identitas nya sudah di kantongi oleh pihak Polsek Bangko. Sedangkan hasil tes urine terhadap keduanya AP dinyatakan Positif amphetamine dan methapetamin sementara hasil tes Urine Mr Negatif amphetamin dan methampetamin.
"Saya megajak seluruh masyarakat agar bersama melawan peredaran narkoba. Narkoba hanya akan menghancurkan generasi, merusak moral, dan saya mengingatkan jangan pernah terlibat dengan narkoba," pesan Kapolsek. Untuk tindak pidana yang satu ini pihak Polsek Bangko sangat berkomitmen memberantas tanpa pandang bulu siapa pun dia akan di kejar, ancam Kapolsek. (Erik)