Saat sidang ke -3 yang dipimpin oleh Hakim PN Pekanbaru Iwan Irawan, SH dilaksanakan semua termohon diantaranya perwakilan Polda Riau dan perwakilan KPK RI hadir. Dari pihak Polda Riau dihadiri Kombes Pol. Dr. Endang Usman, SS, MH dkk, sedangkan dari KPK diwakili oleh R. Natalia Kristianto, SH.
Saat sidang berlangsung pemohon yakni LSM FORMASI RIAU mempertanyakan kepada termohon 1 (Kapolda Riau) mengapa nama Afirizal atau Epi Sintong (ES) tidak ada namanya, padahal sudah pernah diperiksa oleh termohon 1, katanya, kata Direktur LSM Formasi Riau, Dr Nurul Huda pada awak media. "Namun, sangat di sayangkan pertanyaan kita tidak di jawab oleh termohon 1," ketus Dosen ini.
Selanjutnya sidang dilanjutkan pada Selasa (4/5/2021) dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon 1 dan 2. Seperti yang diketahui dan diberitakan oleh Galaksipost.com tanggal 22 Maret 2021, penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” di dewan Rohil yang dilakukan Polda Riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI.
Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017. Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,”ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu. Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.* (rdk:R07/editor: hg/Foto:Ist)