PEKANBARU – Sidang Praperadilan (Prapid) antara LSM FORMASI RIAU versus Polda Riau dan KPK sepertinya semakin seru untuk di simak. Pasalnya masih terus berlanjut dan kini sudah memasuki sidang ke lima melalui sidang yang dilaksanakan Rabu (5/5/2021) di Pengadilan Negri Pekanbaru. Tapi, entah kenapa perwakilan dari pihak KPK tidak hadir tanpa alasan yang jelas pada persidangan ke lima tersebut.
Adapun agenda dari persidangan ini ialah pembuktian dari termohon 1 (LSM FORMASI RIAU). "Dipersidangan tadi termohon 1 telah menyerahkan bukti-bukti sebanyak 29 point terlampir dengan bukti-bukti yang diserahkan kepada hakim yang mengadili perkara Praperadilan SPPD fiktif anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) tahun 2017 atas dugaan SPPD Fiktif massal," kata perwakilan dari LSM FORMASI RIAU, Heri Kurnia Kamis (6/6/2021) saat dihubungi.
Dirinya membeberkan bahwa sidang Praperadilan yang dipimpin oleh hakim PN Pekanbaru, Iwan Irawan, SH ini perwakilan dari pihak KPK tidak hadir pada sidang itu. Sementara dari pihak Polda Riau yang hadir Kombes Pol. Dr. Endang Usman, SS, MH dkk dan sidang akan dilanjutkan besok Kamis (6/6/2021).
“Besok insya Allah jika tidak ada halangan sidang akan dilanjutkan dengan agenda kesimpulan," paparnya singkat.* (rdk:R07/Editor:hdr)