JAWA TIMUR - Harapan untuk menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi di masa pandeni Covid - 19 kembali menggema.
Hal ini dilontarkan H. Surjono, SH, MH, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Timur (Jatim). Selasa (25/05/21).
Dirinya mempertanyakan kapan koruptor dihukum mati.Pria yang dikenal berprofesi sebagai Advokat yang mendapatkan penghargaan sekaligus anugerah “Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019” pada kategori The Best Lawyer and Lawyer Office Service Exellent Of The Year, dari Indonesia Achievement Center yang bekerjasama dengan Tre Uno Event Management ini menyebut, Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Artinya “keadaan tertentu” menurut Surjono dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud “keadaan tertentu” adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi, moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Saat ini Indonesia kata Surjono telah menetapkan status wabah Covid-19 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Bagi saya sebagai pegiat anti korupsi harapan tuntutan kepada koruptor dimasa pandemi dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati.” Ungkap Surjono.
Dia menjelaskan alasan korupsi di tengah pandemi Covid-19 bisa dijerat hukuman mati sebab mereka (koruptor) melakukan kejahatan itu dalam keadaan darurat Covid-19.
“Jadi hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Surjono.
H. Surjono, SH, MH berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan yang terseret kasus korupsi ditengah pandemi Covid-19 dengan Pasal 2 ayat 2 UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), siapapun itu pelakunya.
Terpisah, selain Hukuman Mati, NS Hadiwinata, selaku Ketua GNPK-RI Jabar berharap tim penyidik lembaga antirasuah membuka kemungkinan mengembangkan kasus korupsi bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang ditemukan alat bukti yang mencukupi.
“Pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU,” ujar Abah Nana, Selasa (25/05/21).
Menurutnya, kemungkinan pidana mati tersebut bisa diterapkan tim penyidik kepada koruptor.
“Selain TPPU, kami sebagai pegiat anti korupsi menaruh harapan, sebagai masyarakat terkait koruptor dimasa Pandemi Covid-19 dijerat hukuman mati bagi para pelakunya.
Secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan,” kata Nana.
Sebagai pegiat anti korupsi Nana mengatakan, dalam menuntut terdakwa kasus korupsi dengan pidana mati, tim penuntut umum harus bisa membuktikan seluruh unsur yang ada dalam Pasal 2 UU Tipikor tersebut.
“Jadi bukan hanya soal karena terbuktinya pasal 2 ayat (1) saja terpenuhi, akan tetapi unsur ketentuan keadaan tertentu juga bisa dijadikan untuk menuntut hukuman mati,” pungkasnya. (Tim GNPK-RI )