Ketua PGRI Rohil ini datang ke Gedung YPW bersama Mediator PGRI, Agus Salim S.H.I dengan tujuan mencari tau tentang apa persoalan sebenar yang mengakibatkan sehingga sebanyak 6 guru yang seharusnya fokus ngurusi pendidikan malah harus dihadapi dengan persoalan hukum. Pertemuan antara pihak PGRI Kabupaten dan ke 6 guru ini dilakukan di ruang Kepsek SMA Wahidin dan disitu di dijelaskan kepada Ketua PGRI dan Mediator oleh para guru apa titik persoalanya sehingga kini mereka telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik dari Polda Riau.
Berawal dari sepucuk surat yang dikirim dan di tandatangani langsung oleh ke 6 guru tersebut dengan tujuan Kapolda Riau dengan tulisan permintaan keadilan atas kasus yang menjerat Rajadi alias Awi Tongseng sang Dinator terbesar YPW yang di nilai Terzolimi. Dikarenakan di dalam surat yang di kirim itu turut di sebutkan dua poin menyangkut salah seorang oknum penyidik dari Polda Riau yakni soal permintaan fasilitas Hotel dan permintaan pembelian Henpon maka yang bersangkutan merasa tersingung.
Walaupun surat itu dikirim sudah sangat lama tepat pada 10 September 2016 silam, namun belakangan ini baru mencuat dan ke 6 guru ini di pangil oleh penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Polda Riau sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana memasukan atau menyuruh menulis surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu sehingga kehormatan atau nama baik orang jadi tersingung, dengan cara membuat surat Nomor : 027/KPW/09/2016, tangal 10 September 2016, sebagai dimaksud pasal 317 ayat (1) Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tak sampai di situ, keenam orang tersebut masih harus memenuhi panggilan pihak kepolisan untuk di mintai keterangan terkait persoalan yang sama untuk kedua kalinya pada Jumaat (26/2/2021) lalu, namun berdasarkan pengakuan guru saat pertemuan itu mereka tidak menerima surat resmi pemangilan kedua hingga sampai saat ini. Sebenarnya kasus ini tengah di tangani oleh Penasehat Hukum (PH), Afdhal Muhammad. Namun, hingga dengan saat ini kasus tersebut belum menemukan titik terang dan bahkan Afdhal Muhammad telah pula memediasi kasus ini ke Propam Mabes Polri.
Setelah mendengarkan persoalan tersebut secara langsung Ketua PGRI Rohil, Zulkifli mengaku, selaku dari pihak PGRI pihaknya wajib membantu para guru Wahidin yang saat ini tengah tersandung kasus tersebut. "Saya bahkan sudah menyampaikan dan berkoordinasi dengan Ketua PGRI Riau dan saya dapat printah dari beliau untuk menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan mediasi dengan pihak pelapor," aku Zulkifli.
Nantinya dalam penanganan kasus tersebut pihak PGRI akan mempercayai proses mediasi ini kepihak Mediator yang dalam hal ini akan dipercayai kepada saudara Agus Salim S.H.I. "Bila mana nanti mediasi ini tidak juga menemukan titik terang serta penyelesaian dengan cara damai, maka kita dari PGRI akan menyiapkan kuasa hukum dari Kabupaten dan juga kuasa hukum dari Profinsi," tegas Zulkifli yang mengaku sangat prihatin dengan kasus yang di alami para guru tersebut.
Sebagai tenaga pendidik lanjut Zulkifli seharusnya para guru ini fokus dalam menjalankan tugas dan profesinya selaku guru pendidik dan bukanya malah mengurus masalah hukum yang barang kali juga tidak mereka fahami. Sementara itu, Mediator PGRI, Agus Salim S.H.I menjelaskan dalam proses mediasi itu nantinya dirinya akan mendatangi langsung Polda Riau dan menjumpai pihak pelapor.
"Kita akan melakukan mediasi terhadap kasus ini supaya bisa diselesaikan secara baik. Kenapa harus mediasi sebab, mediasi ini selain lebih hemat tenaga, waktu dan beberapa hal lainya pola ini tidak ada istilah menang kalah dari sebuah persoalan yang terjadi," kata Agus Salim. Disisi lain mediasi ini juga sangat membantu pihak Menkum HAM dalam meminalisir jumlah orang yang akan ditahan.
"Kenapa ini dilakukan karena pihak Menkum HAM sudah sangat kewalahan dalam menangani jumlah warga binaan dan bahkan negara sudah tidak sangup lagi membiayai mereka para warga binaan ini. Makanya semoga persoalan ini bisa kita selesaikan melalui mediasi," jelas Agus Salim seraya berharap. (Erik)