JAKARTA - Sebagai instansi vertikal Kejaksaan Negri (Kejari) menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN bila diharuskan dibangunkan gedung atau kantor yang baru. Itu berarti tidak ada tangung jawab pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Dumai untuk membangun gedung baru bagi Kejari Dumai. Penjelasan ini di sampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H, M, Basri Budi Utomo, AS, S.IP, SH Senin (19/4/2021) di Jakarta.
"Tidak ada kewajiban bagi Pemko Dumai membiayai pembangunan gedung Kejari. Sebab, gedung Kejari itu kan kewajibanya pemerintah pusat melalui dana APBN. Kenapa Pemko Dumai ngotot ingin membangunkan gedung baru bagi Kejari Dumai ini," kata Basri Budi Utomo seraya bertanya.
Kejari itu adalah instansi vertikal yang segala sesuatu kebutuhannya baik itu sarana dan prasarana kantor maupun gedung menjadi tanggungjawab pemerintah pusat yang mana semua biayanya di bebankan pada APBN bukan APBD, terangnya secara detil.
"Koq Pemko Dumai jadi bego begitu amat sih. Tak perlulah memaksakan dana APBD yang seharunya digunakan untuk pembangunan daerah malah di pakai buat membangun gedung yang seharusnya bukan menjadi tangung jawab pemerintah setempat," ketus Basri.
Sementara itu, mengutip pada pemberitaan sebelumnya, berdasarkan situs Website Layananan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai bahwa pembangunan gedung baru Kejari Dumai dengan pagu anggaran sebesar Rp22.113.862.560,00 yang biayanya dibebankan seluruhnya pada APBD murni Kota Dumai Tahun Anggaran 2021. Menyikapi rencana itu, Ketua Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan juga ikut menyoroti rencana tersebut.
Dimana Hendra Gunawan memberika saran terkhusus kepada Pemko Dumai yang ingin melaksanakan rencana tersebut agar menunda paling tidak membagi dua dana pembangunan gedung Kejari Dumai itu dimana setengahnya dari dana APBD dan setengah lagi dari dana Kejari Dumai.
(Tim Media GNPK-RI/Editor: Erik)