Rakor yang bertempat di Grand Dian Hotel Guci, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah Jum'at (02/0/2021) yang dihadiri oleh Pengurus Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah se Indonesia yang bisa hadir dibatasi karena pandemi Covid-19.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Umum GNPK-RI Pusat, H M Basri Budi Utomo, AS, S.IP, SH beserta Funsionaris, Pimpinan Wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah sebanyak 34 orang dan selama 2 hari.
Ketua Umum GNPK-RI Pusat H M Basri Budi Utomo, AS, S.IP, SH dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh peserta Rakornas I untuk agar tidak pernah gentar dan takut dalam mewujudkan Indonesia bersih dan bebas dari korupsi.
Basri mengatakan," Sudah lama saya serahkan jiwa raga bahkan harta untuk membantu bangsa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara yang bermental korup," katanya.Jumat, (02/04/2021)
Ia menegaskan," Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) UU tersebut. Pada bagian penjelasan UU Tindak Pidana Korupsi," Tegasnya.
Diakhir sambutan Basri menambahkan," Solusinya cuma satu yaitu dengan menghukum mati koruptor dan itu kalau itu tidak dilaksanakan berarti hanya omong kosong alias Dobol," tambahnya mengakhiri.* (Tim-gnpk-ri)