LSM Pemuda dan PH Laporkan Kasus Guru YPW Ke Propam Mabes Polri


ROKAN HILIR — Kasus 6 guru dan juga Kepala Sekolah yang di tetapkan sebagai tersangka lantaran alasan sepele hanya gara-gara mengirimkan sepucuk surat kepada Polda Riau untuk memohon keadilan atas kasus yang menimpa salah satu Donatur Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) Bagansiapiapi, Rajadi Alias Awi Tongseng karena di rasakan terzolimi sepertinya masih terus berlanjut. Bahkan para ke enam tenaga pendidik ini sudah di kirimkan surat pemanggilan kedua oleh pihak Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan di saat mereka tengah mengurus para siswa dan sekolah di massa pademik Covid 19 ini.

Menyikapi kondisi menyedihkan tersebut, LSM Pemuda Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah bersama Penasehat Hukum (PH) YPW mendatangi dan melaporkan serta melakukan audensi dengan pihak Propam Mabes Polri untuk memediasi persoalan yang menjerat para guru yang mana 4 diantaranya adalah kepala sekolah mulai dari TK, SD, SM hingga SMA tersebut. Walau ini adalah persoalan baru namun kasus tersebut muncul akibat surat yang sudah sangat lama. Berdasarkan keterangan dari para guru dan juga kepala sekolah YPW, surat itu mereka buat dan di tandatangani bersama serta di kirimkan ke Polda Riau pada 10 September 2016 lalu. Artinya surat itu sudah 6 tahun lalu dan kenapa baru sekarang di persoalkan.

Awal kisahnya, di tahun 2016 lalu pengusaha emas asal Bagansiapiapi tersebut tersandung kasus di YPW dengan salah satu mantan pengurus yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di jeruji besi Polda Riau. Merasa prihatin guru, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengurus Yayasan mengirimkan surat ke Kapolri dengan isi surat permintaan keadilan supaya Rajadi di bebaskan.

Namun, surat yang di layangkan itu justru ibarat sebuah Bumerang yang justru malah menyerang mereka. Belum lama ini ke enam orang tersebut di panggil pihak kepolisian dari Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh menulis surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu sehingga kehormatan atau nama baik orang jadi tersingung, dengan cara membuat surat Nomor : 027/KPW/09/2016, tangal 10 September 2016, sebagai dimaksud pasal 317 ayat (1) Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keenam orang tersebut masih harus memenuhi panggilan pihak kepolisan untuk di mintai keterangan terkait persoalan yang sama untuk kedua kalinya pada Jumat (26/02/2021) lalu. Sekjen LSM Pemuda Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah, Marpaung menilai bahwa kasus yang melibatkan oknum kepolisian dari Polda Riau ini ada kejanggalan makanya dilaporkan dan melakukan audiensi dengan pihak Propam.

"Dalam kode etik sepertinya ada permasalahan di kasus ini makanya kita laporkan ke propam. Karena oknum polisi dari kasus ini ada meminta sesuatu kepada yang ia sidik. Kita juga akan laporkan persoalan ini kepada Wasidik," kata Marpaung.

Bahkan lanjutnya saksi siap menunjukan bukti-bukti dari permintaan si oknum tersebut yang diantaranya berupa bukti permintaan handphone dan juga fasilitas hotel. Sementara itu, Penasehat Hukum Afdhal Muhammad menambahkan, kasus yang menimpa kliennya ini di nilai tidak adil, sebab hanya gara-gara sepucuk surat permohonan keadilan yang di kirimkan ke Polda Riau lantas para guru dan kepala sekolah ini di jadikan tersangka.

"Kita ingin kasus ini di mediasi saja, kenapa harus di perpanjang kalau bisa di selesaikan secara baik-baik," sebutnya.


***(Erik)

Editor: Ingatan

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: LSM Pemuda dan PH Laporkan Kasus Guru YPW Ke Propam Mabes Polri
LSM Pemuda dan PH Laporkan Kasus Guru YPW Ke Propam Mabes Polri
https://1.bp.blogspot.com/-jxz8FOfHTUI/YFWNSf0kcxI/AAAAAAAAL2s/o9m0vlvK5yYp84UpVOD_8Zq1UEyHvwnhACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210320-WA0005.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-jxz8FOfHTUI/YFWNSf0kcxI/AAAAAAAAL2s/o9m0vlvK5yYp84UpVOD_8Zq1UEyHvwnhACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210320-WA0005.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/03/lsm-pemuda-dan-ph-laporkan-kasus-guru.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/03/lsm-pemuda-dan-ph-laporkan-kasus-guru.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy