PEKANBARU – Masih terkait pemberantasan korupsi, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (KAMAR AKSI) sehabis sholat ashar, pada Senin (02/03/2021) menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Koordinator KAMAR AKSI, Riki Prayogi saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa mereka telah mengirimkan dan mengantar langsung surat tersebut ke kantor Kejati Riau.
"Iya benar surat sudah kita kirimkan dan diantar langsung ke kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru,” ungkap Riki Prayogi.
Riki juga mengatakan bahwa surat tersebut diterima oleh salah seorang Staf di Kejati Riau di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pintu (PTSP) Kejati Riau.
Hasil penelusuran awak media bahwa surat bernomor 010/KAMAR AKSI/2021 tersebut berisikan dugaan kasus SPPD Fiktif massal anggota dewan Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019 yang diduga telah merugikan Negara milyaran rupiah.
Oleh karena itu KAMAR AKSI minta Kajati Riau mengusut tuntas perkara pidana yang telah menjadi sorotan publik di Riau ini. Surat ini ditembuskan ke Jaksa Agung dan Jampidsus Kejagung.
Kasus pidana korupsi dugaan SPPD fiktif massal anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir periode 2014-2019 ini sebenarnya telah menjadi sorotan tajam publik dalam hal penanganan korupsi di Provinsi Riau. Beberapa minggu yang lalu kasus ini sempat menjadi trading topic di berbagai media massa di bumi lancang kuning.
Kejati Riau terkait masuknya surat KAMAR AKSI tersebut setakat ini belum bisa dikonfirmasi.
(*)