PEKANBARU — Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H., akan mengugat Kejati Riau dan Kejari Bengkalis jika tidak mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi KONI dan DIC.
Huda berencana hanya memberi batas waktu hingga 30 hari untuk Kejati Riau dan Kejari Bengkalis agar segera mengumumkan penetapan status tersangka dan siapa-siapa saja yang menjadi tersangka.
“Ini gugatan praperadilan pertama yang akan kami lakukan terhadap perkara yang diduga mangkrak, termasuk juga lambannya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di KONI dan DIC,” kata Huda kepada awak media, pada Sabtu (13/03/2021).
“Kami beri deadline waktu satu bulan atau 30 hari untuk Kejari Bengkalis mengumumkan tersangka dan sekaligus menahan tersangkanya,” ucap Dr. Huda.
Menurut Huda, gugatan pra-peradilan adalah langkah paling efektif untuk mendesak Kejari Bengkalis untuk mengumumkan tersangka.
Sebab, dalam pra-peradilan nantinya Kejari Bengkalis akan dituduh menghentikan sebuah perkara yang sudah dilakukan penyidikan.
“Kejari Bengkalis mau tidak mau harus membuktikan kasusnya tidak dihentikan, dan apa buktinya tidak dihentikan, ya menetapkan tersangka dan menahan,” kata Huda.
Sebelumnya diberitakan diberbagai media pada 18 February 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti mengatakan, "Perkara dana hibah KONI Bengkalis sudah naik ke tahap penyidikan. Begitu juga untuk perkara dugaan Korupsi pembangunan Duri Islamic Center (DIC) status perkaranya sudah penyidikan,” kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti tanggal (19/02/2021).
Seperti yang diketahui, dugaan korupsi pada KONI Bengkalis Rp 12 Miliar sedangkan DIC Rp. 38,4 Miliar. Semoga kasus ini cepat cepat terungkap dan diadili, ujar salah seorang warga bengkalis yang tidak ingin disebutkan namanya.
***(tim)
Editor : ingatan