PEKANBARU — Kecewa dengan pengusutan dugaan korupsi massal SPPD fiktif DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2014-2019 yang dilakukan oleh Polda Riau yang terkesan tidak serius dalam menangani kasus tersebut, Formasi Riau bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi akan menggugat Polda Riau dan KPK, serta membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Kami melihat ada semacam ketidakseriusan penuntasan kasus itu, mengingat sudah 2 tahun lebih berjalan pengusutannya, kapolda riau Cq. Reskrimsus polda riau belum juga menetapkan terduga-terduga pelaku sebagai tersangka, dan kami melihat KPK juga lalai melakukan pengawasan sehingga penyelesaian kasus tersebut berlarut-larut," ujar Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H., Rabu (17/03/2021) di Pekanbaru.
Diketahui, pengusutan tersebut telah dilakukan sejak awal tahun 2018 lalu. Namun, hingga hari ini menurut informasi yang beredar, pengusutannya masih tahap penyelidikan.
Dr. Huda juga menambahkan, "Untuk itu, Koalisasi Masyarakat Sipil Anti Korupsi bersama Formasi Riau akan melakukan gugatan praperadilan kepada Kapolda Riau dan KPK," sambungnya.
Pihaknya juga masih membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat sipil yang mau ikut serta melakukan gugatan dengan syarat menuliskan nama lengkap beserta gelar akademik.
Sampai hari ini, nama-nama yang ikut serta menggugat adalah:
- Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH (Direktur Formasi Riau)
- Dr. Riadi Asra, SH. MH
- Dr. Zulfikri Toguan, SH.MH
- Dr. Muhammad Taufiq, SH. MH
- Dr. Lahmuddin Zuhri, SH. MH
- Joki Mardison, SH
- Rahmat Zaini, SH.
- Arlen Sagita, SH
- Said Abu Supian, SH
- Ahmad Kodir Jailnai Tanjung, SH. MH
- Alhendri, SH. MH
- M. Zaid, SH. MH
- Alamsyah, SH. MH
- Asep Putra Sulaiman
- Febrional Nami, SH. MH
- Samuel Sandi Giardo Purba,. S.H.
- Restu Halawa, SH.
- Ricky, SH. MH
- Nadia Maharani, S.H.,M.H.
- Andreas Hutajulu, SH. MH
- Hendri Zanita, SH. MH
- Feri, SH
- Lutfi Arifiandy, SH
- H. M. Rojuli, S. Sos
- Roni andrianto, SH
- Cassarolly Sinaga, SH. MH.
Pihaknya juga meyakinkan, gugatan praperadilan tersebut akan segera di daftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Gugatan praperadilan ini rencananya akan kami daftarkan secepatnya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru." tutup Dr. Huda.
***(tim)
Editor : Ingatan