Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Zulfahmi St MT melalui PPTK Kegiatan, Novi Senin (29/3/2020) di Bagansiapiapi menjelaskan bahwa yang menjadi kendala dari pelaksanaan kegiatan itu dan akibatnya belum tuntasnya pengerjaan rumah bagi masyarakat kurang mampu tersebut diantaranya lambatnya proses pencairan dana. Tak sampai di situ saja bahka bahan baku seperti papan juga sangat sulit di dapat oleh toko sebagai penyedia bahan bangunan.
"Kita sudah melakukan pertemuan dengan pihak pelaksana dan di pastikan bahwa program tersebut akan selesai dalam waktu dekat dengan catatan waktu yang tidak ditentukan," jelas Novi. Terlepas dari hal itu, terkait mengenai kriteria penerima bantuan yang disebut kurang tepat dalam pemberitaan tersebut, Novi menerangkan bahwa pihaknya sudah menyeleksi bagi penerima bantuan PKRS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan, setiap calon penerima diharuskan memiliki kemampuan swadaya (modal minimal) diluar dari nilai bantuan per-rumah. Ketentuan tersebut bukan berdasarkan rumah tak layak huni saja, tapi harus pula calon minimal memiliki kemampuan untuk menutupi kekurangan saat melakukan renovasi, sebut Novi sembari merincikan.
Sementara terkait ada pihak penerima yang diduga menduduki tanah wakaf masyarakat, di terangkan Novi pula dalam penyaluranya pihaknya dalam hal ini Dinas Perkim Rohil hanya berdasarkan pada berkas yang di ajukan oleh pihak Kepenghulua . "Artinya tiap penerima sudah memenuhi syarat karena ada melampirkan surat kepemilikan tanah," ungkap Novi. (Erik/Photo:Ist)