GNPK-RI Pusat Laporkan Kegiatan Tambang Ilegal Yang Ada di Wilayah Hukum Kapolres Mandailing Natal


MANDAILING NATAL — Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Resmi melaporkan adanya Dugaan tindak pidana usaha pertambangan mineral logam tanpa izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi mineral logam (emas) yang ada diwilayah hukum Mandailing Natal (Madina).

Sebagaimana tertuang di dalam surat pengaduan tersebut Kegiatan usaha pertambangan diduga tidak memiliki wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) serta Izin usaha pertambangan (IUP) yang sampai saat ini masih beraktifitas di sepanjang aliran sungai Kecamatan Batang Natal, Desa Siulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Tapus Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Di duga dilakukan oleh perseorangan ataupun badan usaha dengan menggunakan alat berat

Surat pengaduan GNPK-RI Pusat kepada Kapolres Mandailing Natal dengan No.119/lapdu/GNPK-RI Pusat/II/2021 tanggal 22 Februari 2021 mengingat Dampak yang terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan mineral logam (emas) di sepanjang aliran sungai kecamatan batang natal, Desa Siulangaling Kecamatan Muara batang gadis, Desa Tapus, kecamatan Lingga Bayu sangat besar dan berbahaya karena dapat merusak kelangsungan hidup masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan yang tanpa melalui proses Eksploirasi dan Amdal sehingga dapat dipastikan terjadinya pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah yang kesemuanya dapat mengancam jiwa manusia dan/atau mengancam jiwa manusia yang bekerja pada pertambangan yang dimaksud.

teknik penambangan emas yang dilakukan pun masih menggunakan Merkuri untuk memisahkan biji emas dari bebatuan sampai dengan proses pemurniannya. dengan sedimen merkuri pada proses penyaringan menggunakan kain untuk mengumpulkan biji emas dengan hasil endapan yang disaring ulang, sehingga sisa air penambangan yang mengandung Merkuri akan meresap kedalam tanah dan mengalir ke arus sungai dan laut dan menyebabkan pencemaran pada air laut dikarenakan oleh limbah dari merkuri tersebut.

Sementara itu, Sekjend Pimpinan Wilayah (PW) GNPK-RI Sumatera Utara, Yulie Lubis, yang dikonfirmasi via telepon membenarkan adanya surat pengaduan dari GNPK-RI Pusat yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal terkait kegiatan usaha pertambangan mineral logam (emas) di Kabupaten Mandailing Natal yang kian meresahkan masyarakat di sekitar pertambangan tersebut.

Yulie juga mengatakan "Akibat dari limbah tambang berupa lumpur akan mencemari air sumur dan mengalir ke arus sungai menuju muara air laut yang berakibat pantai Natal yang dulunya pasir putih sekarang telah berubah menjadi lumpur dan dikhawatirkan akan menyebabkan pendangkalan pada laut, dimana apabila hal ini terjadi maka akan menyebabkan ombak yang semakin besar dan akan menerjang pemukiman penduduk yang berada di pinggir pantai bahkan ikan tidak dapat lagi hidup di Sungai Batang Natal yang biasanya menjadi sumber penghasilan bagi nelayan ikan air tawar namun kini sudah punah yang terkena oleh karena air sungai yang sudah tercemar lumpur yang sangat pekat," pungkas Yulie Lubis Kepada Awak Media Melalui Telepon.

Sekjend PW GNPK-RI Sumatera Utara ini juga menambahkan, "Pencemaran yang terjadi disebabkan oleh limbah tambang ilegal itu akan dapat mengakibatkan gangguan kesehatan bagi pengguna air sungai tersebut," tambahnya.

Untuk itulah GNPK-RI Pusat membuat surat pengaduan kepada Kapolres Mandailing Natal terkait kegiatan usaha pertambangan mineral logam (emas) yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal agar Kapolres Mandailing  Natal menindak lanjuti proses penyidikan terhadap para pelaku yang terlibat langsung di dalam kegiatan usaha pertambangan mineral logam (emas) tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut serta melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku yang melakukan kegiatan penambangan emas disepanjang aliran sungai Kecamatan Batang Natal, Desa Siulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis, Desa Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal.


***(Tim GNPK-RI)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: GNPK-RI Pusat Laporkan Kegiatan Tambang Ilegal Yang Ada di Wilayah Hukum Kapolres Mandailing Natal
GNPK-RI Pusat Laporkan Kegiatan Tambang Ilegal Yang Ada di Wilayah Hukum Kapolres Mandailing Natal
https://1.bp.blogspot.com/-5nnyStr9V_Y/YDJtm8FmRNI/AAAAAAAALsU/WBPq9aki_gAQva-nb2Cez6OuSk2STR33ACLcBGAsYHQ/s320/pt2021_02_21_21_25_47.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-5nnyStr9V_Y/YDJtm8FmRNI/AAAAAAAALsU/WBPq9aki_gAQva-nb2Cez6OuSk2STR33ACLcBGAsYHQ/s72-c/pt2021_02_21_21_25_47.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/02/gnpk-ri-pusat-laporkan-kegiatan-tambang.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/02/gnpk-ri-pusat-laporkan-kegiatan-tambang.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy